BRIN Tawarkan Eks Periset Honorer Eijkman Jadi ASN dengan Syarat
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan tenaga honorer periset eks LBM Eijkman bisa menjadi ASN melalui jalur PNS atau PPPK dengan beberapa ketentuan.
Periset di LBM Eijkman sebelumnya berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan jenjang pendidikan S1, S2, dan S3.
Handoko menjelaskan, pihaknya kini sudah tak bisa merekrut tenaga honorer dengan jalur PPNPN sesuai ketentuan pemerintah. Saat ini, ada sebanyak 78 orang tenaga honorer periset yang bekerja di Eijkman dan bisa menjadi ASN dengan beberapa ketentuan.
"Honorer, periset non ASN yang selama ini cukup banyak bekerja di Eijkman total 78 orang, khusus yang sudah S3 kami menawarkan ASN jalur PNS bagi yang usia kurang 40 tahun atau ASN jalur PPPK untuk usia di atas 40 tahun," kata Handoko dalam rapat di Komisi VII DPR, Senin (24/1).
Sementara untuk honorer periset yang belum menempuh jenjang pendidikan S2 atau S3, Handoko mengatakan pihaknya menawarkan program Majemen Talenta Nasional (MNT) untuk mengikuti studi S2 atau S3 by research ditambah dengan riset asistensi sehingga masih bisa bekerja sebagai periset di LBM Eijkman.
"Dengan skema ini mereka bisa secara teknis melanjutkan pekerjaannya sekaligus mereka meningkatkan kualifikasi sehingga saat sudah S3, mereka bisa mengikuti ASN jalur PNS atau PPPK," tutur Handoko.
Selain itu, Handoko juga menjelaskan nasib honorer dengan jenjang pendidikan S1 yang tidak berminat melanjutkan pendidikan ke S2 dan S3. Handoko mengatakan pihaknya membuka kesempatan eks honorer LBM Eijkman ini untuk menjadi operator administrasi di bawah Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi di BRIN.
"Dengan skema operator penuh waktu di bawah Deputi Infrasktrurut Riset dan Inovasu di BRIN," tuturnya.
Lihat Juga : |
LBM Eijkman sebelumnya dinyatakan resmi melebur bersama BRIN dengan nama baru menjadi PRBM Eijkman. Lembaga ini merupakan lembaga pemerintah yang bergerak di bidang biologi molekuler dan bioteknologi kedokteran.
Sebelum bergabung dengan BRIN, Eijkman berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Sebelumnya dikabarkan sebanyak 113 tenaga honorer dan PPNPN, 71 di antaranya merupakan staf peneliti yang terancam kehilangan pekerjaan usai peleburan LBM Eijkman ke BRIN.