Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melakukan penutupan semua pelayanan dan aktivitas (lockdown) selama lima hari kerja yaitu mulai 25 hingga 31 Januari 2022, setelah 17 orang pegawai terpapar virus corona (Covid-19).
Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1) mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, pimpinan PN Depok memutuskan menunda semua pelayanan dan aktivitas di Pengadilan Negeri Depok.
Pelayanan PN Depokakan dibuka kembali pada 2 Februari 2022.
"Kami sudah melakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok. Hasilnya diperoleh 17 orang yang terkonfirmasi positif. Saat ini 17 orang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri," jelasnya.
Informasi ini disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau keluarga para terdakwa serta para advokat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat mengetahui.
(antara/wis)