Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kondisi menantu mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dalam keadaan baik dan sehat saat bebas dari penjara Rutan Mabes Polri.
"[Hanif] dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dikeluarkan," kata Dedi dalam keterangan resminya dikutip Selasa (25/1).
Dedi menjelaskan Hanif dibebaskan pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 17.05 WIB. Pembebasan Hanif itu tertuang dalam Surat Lepas Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan Hanif itu turut disaksikan oleh Satuan Keamanan Rutan Cipinang Muhibbudin dan Kasubsi Administrasi Dan Perawatan Rutan Cipinang, Sakti Wahyu.
"Karena masa pidananya telah habis dijalankan," ucap dia.
Pengacara Hanif, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya sudah waktunya untuk bebas murni. Selepas bebas, Ichwan mengatakan Hanif akan pulang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Bara
Hanif dipenjara sejak Februari 2021 lalu usai terjerat kasus dugaan penyebaran kabar bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor
"Beliau bebas murni. Enggak ada asimilasi dan segala macam. Memang sudah jadwalnya," kata Ichwan.
Hanif Alatas dijerat hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Perkara itu turut menjerat mertuanya, Rizieq Shihab.
Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan tadi tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.