Gayus terlibat dalam kasus suap pajak yang bernilai miliaran Rupiah. Selama pelariannya, ia sempat berada di Singapura hingga akhirnya bisa dibawa ke Indonesia untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Dalam menjalani masa tahanan, Gayus membuat kontroversi. Ia kedapatan sempat ke Singapura hingga menonton pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali, dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan kacamata.
Dua jenderal polisi, jaksa, pengacara, konsultan pajak, dan mantan pejabat terseret kasus yang menjerat Gayus. Beberapa di antaranya bahkan harus divonis bersalah dan dipenjara seperti Jaksa Cirus Sinaga.
Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap saat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu terjadi sekitar November 2016.
Eddy sudah menghilang sejak dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Mei 2016. Saat itu dua panggilan penyidik KPK tak digubris Eddy tanpa keterangan yang jelas.
Sekitar November 2017, Eddy terlacak dan diduga mencoba melakukan perpanjang paspor Indonesia di Myanmar. Sejak akhir 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah ke sejumlah negara, mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar.
Pada Agustus 2018 Eddy sempat dideportasi ke Indonesia. Namun, ketika tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 29 Agustus 2018, ia justru terbang ke Bangkok, Thailand. Selang dua bulan, Eddy berada di Singapura. Eddy lantas menyerahkan diri ke KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura. Dia divonis 4 tahun penjara.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura.
Namun, dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK berharap penanganan perkara ke depan menjadi lebih mudah. KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri.
"Bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai, bagaimana kemudian tersangka [Paulus Tannos] juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1).
Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp1,2 triliun ini ditangkap pada 2019 dan dilakukan ekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Juli 2020.
Selama pelariannya, ia tinggal di Belanda dan sempat transit di Singapura. Maria sudah divonis 18 tahun penjara.
Mantan Komisaris Bank Surya ini telah divonis pidana penjara seumur hidup terkait kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003. Negara mengalami kerugian sedikitnya Rp1,5 triliun dari kasus tersebut.
Persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Hingga saat ini, Bambang Sutrisno masih berkeliaran bebas. Berdasarkan catatan persidangan tahun 2003, Bambang disebut ada di Singapura.
Samadikun merupakan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp169 miliar. Ia divonis empat tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang korupsinya oleh MA.
Samadikun sempat kabur dan menjadi buron sejak tahun 2003 atau tak lama setelah vonis dijatuhkan. Singapura menjadi salah satu tempat pelariannya. Saat ini, Samadikun telah mencicil uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Anton dan Hendro merupakan terpidana kasus Bank Century. Mereka bersama Hartawan Aluwi terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang dan penipuan terhadap 1.100-an nasabah PT Antaboga.
Anton dan Hendro sudah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2015.
(bmw/ryn/bmw/bmw)