Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Sumber Dana Diusut
Polisi membongkar praktik pinjaman onloine (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu (26/1). Dalam penggerebekan, polisi menemukan ada banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 98 karyawan serta satu manajer.
"Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1).
Zulpan menduga anak di bawah umur yang bekerja itu kurang memiliki pengetahuan bahwa apa yang mereka lakukan itu merupakan sebuah kegiatan ilegal. Kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar mereka tak terjerat kasus hukum.
"Agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ucap Zulpan.
Kantor Pinjol di PIK telah beroperasi sejak Desember 2021 dan mengoperasi sekitar 14 aplikasi pinjol ilegal. Beberapa aplikasi itu antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan sebagainya.
Zulpan sebelumnya juga menerangkan bahwa kantor pinjol ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, kantor pinjol itu juga diduga melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
"Pertama UU ITE, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (26/1).
Usut sumber dana
Ditreskrimsus memastikan bakal mendalami sumber dana di balik kegiatan pinjol tersebut.
"Kita kembangan juga dari mana suplai dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," kata Zulpan.
Apalagi, kata Zulpan, kantor pinjol ilegal tersebut menawarkan pinjaman dengan besaran nominal yang bervariasi. Zulpan juga menyebut bahwa jumlah peminjam pun terbilang banyak.
Lihat Juga : |
"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp1,2 juta tertinggi Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," ujarnya.
Zulpan menuturkan penyidik juga bakal mendalami para peminjam yang menjadi korban dari pinjol ilegal ini. Selain itu, lanjutnya, juga akan didalami apakah kantor pinjol ilegal tersebut memiliki cabang di wilayah lain.
(dis/ain)