Mahfud MD soal Kasus HAM Berat: Rumit, Ada Masalah Politis

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jan 2022 17:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pembuktian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat memang rumit. (CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuktian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat memang rumit.

Ia juga mengakui bahwa dalam pembuktian pelanggaran HAM berat sarat dengan permasalahan politis.

"Memang tidak mudah, karena masalah pelanggaran HAM itu di samping rumit, pembuktian dan juga ada masalah-masalah politis yang menyertai," kata Mahfud dalam diskusi daring, Kamis (27/1).

Meski begitu, Mahfud mengklaim pihaknya akan tetap mengusahakan mencari jalan keluar, salah satunya dengan mengeluarkan beberapa peraturan.

"Langkah ke depan apa yang, akan kita lakukan, pertama pemerintah sekarang ini telah menerbitkan peraturan presiden nomor 53 tahun 2021 tentang Peran HAM, Rancangan Aksi Nasional Tentang HAM (Ranham)," ucapnya.

Mahfud menyebut peraturan itu dimaksudkan untuk melakukan pemajuan, pemenuhan, kehormatan serta perlindungan, penegakan HAM. Hal itu di luar dari tugas rutin yakni pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

"Lalu yang kedua, dibentuknya Gugus tugas bisnis dan HAM, yang menyertakan masyarakat termasuk perusahaan. Untuk turut serta menghormati HAM dalam berbagai bidang," ucapnya.

Mahfud berharap, berbagai upaya itu dapat menjadi komitmen di lapangan bagi pemerintah maupun masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan dan pemajuan perlindungan HAM.

"Di dalam judul yang diberikan kepada saya ada kata mewujudkan, perlindungan pada Pembela HAM. Tentu kita akan memberikan perlindungan dan mendorong, para pembela HAM ini untuk berjuang menegakkan HAM," ucapnya.

"Kalau perlu juga memberikan fasilitas, kita juga saya Menkopolhukam bekerjasama dengan kelompok masyarakat sipil untuk mendorong kemajuan itu," tambahnya.

Selain itu, Mahfud juga mewanti wanti kepada para pembela HAM untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Ia berkata, pembela HAM tak bisa asal menuduh, harus menyertakan bukti sesuai hukum.

"Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu, apakah itu pejabat atau rakyat, diberlakukan dalil, 'jika Anda mendalilkan, Anda harus membuktikan, jangan lempar batu sembunyi tangan'," ujarnya

"Menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang korupsi, tapi yang diminta membuktikan itu yang dituduh. Itu tidak sesuai dengan hukum. Itu bukan pembela HAM. Kalau membela HAM, mari proporsional dan profesional," imbuhnya.

(dal/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK