Kasus Perusakan Mercy di Bantul, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Jan 2022 17:27 WIB
Tiga orang yang ditetapkan tersangka merupakan pelaku perusakan dan pengeroyokan.
Ilustrasi borgol. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan mobil Mercedes Benz E240 atau Mercy yang terjadi di Perempatan Tamantirto, Kasihan, Bantul, Kamis (27/1) sore.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan ketiga orang tersebut yakni ATW (22), warga Purwokerto, Jawa Tengah; CP, (25), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul; dan MDK (21), warga Condongcatur, Depok, Sleman. Sedangkan korban sekaligus pelapor adalah MGW (40), warga Magelang, Jawa Tengah yang menjadi pengemudi Mercy B 2996 SBJ.

"Mereka bertiga (tersangka) diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan perusakan," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres menerangkan peran dari masing-masing tersangka ini berbeda. ATW, kata Ihsan, naik ke atas kap Mercy dan memukul bagian kap sebanyak satu kali, lalu dua kali menendang dan sekali memukul pengemudi.

Sedangkan MDK, kata Ihsan, ikut memukul mobil korban sebanyak delapan kali hingga membuat kaca samping pecah. Lalu melempar Mercy dengan batu, serta menginjak-injak bagasi.

"Motifnya (ATW dan MDK) emosi karena sempat tertabrak oleh pelapor," jelas Kapolres.

Tersangka CP disebut memukul kendaraan memakai plat nomor mobil. Akibatnya, kaca Mercy bagian belakang pecah. Namun CP dipastikan bukan korban tabrak lari oleh MGW. Ia disebut tak tahu menahu duduk persoalannya dan hanya terprovokasi teriakan 'maling' ketika aksi kejar-kejaran antara Mercy dan massa.

"CP ini tiba-tiba ikut nimbrung dan memukul. Dia terbawa suasana," kata Ihsan.

Setelah peristiwa penganiayaan dan perusakan ini MGW melapor ke Polres Bantul. Tiga tersangka ditangkap di kediaman masing-masin pada Jumat (28/1) malam dibantu tim Jatanras Polda DIY dan Polres Bantul. Penangkapan ketiganya berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV serta video yang beredar di media sosial.

Ihsan menegaskan meski dua pelaku dalam kasus ini merupakan korban tabrak lari, pihaknya tetap tak bisa membenarkan aksi main hakim sendiri dengan melakukan tindak penganiayaan dan perusakan.

Kepolisian memastikan masih ada beberapa pelaku lain yang diburu berdasarkan hasil penyelidikan. Termasuk, provokator yang meneriaki 'maling' terhadap korban.

Sementara kasus kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari yang dilakukan MGW, kata Ihsan, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pengemudi siap mengganti kerusakan motor akibat tabrak lari tersebut.

Rangkaian peristiwa ini, jelas Ihsan, bermula dari adu mulut antara MGW dan salah seorang juru parkir salah satu resto cepat saji di Jalan Bantul, Kamis (27/1) sore. Cekcok dipicu MGW yang mengerem mendadak kendaraannya, sehingga membuat juru parkir sekitar kaget dan memukul mobil.

MGW tak terima, namun ia masih tetap berada di dalam mobil dan memicu perselisihan. Beberapa warga atau rekan sang juru parkir kemudian mendatangi lokasi dan membuat si pengemudi Mercy panik.

"Panik dan melajukan kendaraannya. Kemudian dikejar oleh tukang parkir dan teman-temannya," Ihsan.

Aksi kejar-mengejar terjadi hingga Kasongan, depan Pasar Gamping kemudian baru terhenti di Perempatan Tamantirto, Kasihan, Bantul. Selama itu mobil yang dikemudikan MGW sempat menyerempet tiga sepeda motor, membuat pengendaranya juga ikut mengejarnya.

Akibat penganiayaan di Tamantirto itu sendiri, MGW menderita luka memar di hampir seluruh kepala akibat pukulan para tersangka, ibu jari tangan korban juga bengkak, luka memar pada bahu bagian belakang kiri. Sedangkan perusakan membuat mobil mengalami pecah kaca, spion, dan penyok bodi. Kendaraan itu sendiri adalah inventaris kantor MGW.

"Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp50 juta," tutur Kapolres.

Serangkaian barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, antara lain beberapa potong pakaian yang dikenakan tiga tersangka saat kejadian. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

(kum/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER