Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menyebut pemukulan guru terhadap murid di SMPN 49 Kota Surabaya masuk kategori kekerasan yang harus diberi sanksi. Peristiwa ini viral di media sosial.
"Apapun alasannya. Jelas itu tindakan kekerasan itu salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus diberi sanksi berat," katanya, Minggu (30/1).
Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi tiga detik melalui WhatsApp, merekam seorang guru di SMPN 49 Kota Surabaya memukul siswanya di depan kelas saat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).
UU tersebut, kata dia, menyatakan bahwa: (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas secara profesional, kata dia, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
"Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik," katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku kecewa dengan kasus pemukulan oleh seorang guru kepada salah satu siswanya di SMPN 49.
"Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi di Surabaya, karena guru ini adalah orang tua, maka otomatis ngemonge (membimbingnya) harus dengan kasih sayang," kata Eri, saat memberi pengarahan di SMP Negeri 49 Kota Surabaya, Sabtu (29/1).
Wali Kota Eri langsung mengunjungi SMP Negeri 49 usai kejadian tersebut. Dia menemui seluruh guru dan tenaga pelajar di sana untuk memberikan pembinaan dan memastikan agar hal itu tidak akan terulang kembali di Kota Surabaya.
Jika terulang, Eri berkata akan memproses sendiri guru yang melakukan kekerasan kepada siswa. Agar kejadian ini tidak terulang kembali, ia meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengundang seluruh guru di Kota Pahlawan itu untuk diberikan penguatan.
Bahkan, untuk memastikan para guru-guru memiliki integritas dalam mengajar, Eri meminta untuk diadakan tes integritas kepada para guru.
"Kami lakukan mulai Senin nanti, kami berlakukan untuk guru di Surabaya," kata dia.
Selanjutnya, terkait sanksi yang akan diberikan kepada guru tersebut, Eri mengaku akan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Surabaya. Ia juga bersyukur bahwa guru yang telah melakukan kekerasan itu langsung menyampaikan permintaan maaf kepada siswanya.
"Bagaimana nanti, kita lewati bersama, maka saya minta tolong dan saya titip kepada kepala sekolah dan para bapak ibu guru untuk menjaga anak didik kita ini," katanya.
(antara/wis)