Pelaku Modus Pura-pura Tertabrak Manfaatkan Bekas Luka Lama di Kaki

CNN Indonesia
Minggu, 30 Jan 2022 19:11 WIB
Tersangka modus korban tabrak lari AF (46), memanfaatkan bekas luka di kakinya untuk memeras para calon korban.
Ilustrasi tabrak lari. (Andhika Akbarayansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Timur menyebut, tersangka modus korban tabrak lari AF (46), memanfaatkan bekas luka di kakinya untuk memeras para calon korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, hal tersebut diketahui pihaknya dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku. Kendati demikian, luka tersebut merupakan luka lama hasil dari kecelakaan lalu lintas yang dialami korban 10 tahun yang lalu.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tapi lukanya luka lama," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penuturan pelaku, Budi mengatakan, luka tersebut timbul usai dirinya tertabrak sebuah truk pada tahun 2012. Usai kejadian tersebut, AF kemudian mendapatkan bekas luka di kulit dan sulit berjalan.

Kondisi itulah yang kemudian dimanfaatkan dirinya untuk menjalankan modus korban tabrak lari. Budi mengatakan dalam aksinya, AF bakal menunjukkan bekas lukanya itu kepada korban.

Sehingga, seolah-olah dirinya memang benar korban dari kecelakaan lalu lintas dari si target.

"Kakinya ada bekas cacat, memang di kulitnya ada cacat, jadi jalannya pincang. Tapi itulah digunakan modus tersangka jika bertemu calon korban nunjukin kaki yang bekas luka," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, AF mengaku baru sekali melakukan modus kejahatannya itu. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mencari kemungkinan adanya kejadian serupa yang telah dilakukan tersangka.

"Pengakuan tersangka baru sekali. Tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain, karena memang dari yang bersangkutan sudah ada modusnya seperti itu, sampai kaki yang luka jadi alasan," tuturnya.

"Masih kita dalami apakah pernah dilakukan di tempat lain atau tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jaktim telah menetapkan AF sebagai tersangka terkait modus korban tabrak lari yang ia lakukan.

Atas perbuatannya tersebut, AF kemudian dijerat berlapis, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan dan Pasal 318 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. Berdasarkan dua pasal tersebut, AF terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER