Syarat Baru Daerah untuk Bisa Turun Level PPKM

CNN Indonesia
Selasa, 01 Feb 2022 09:40 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian dalam Negeri, Safrizal ZA menyampaikan sejumlah syarat baru daerah untuk bisa turun level PPKM.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian dalam Negeri, Safrizal ZA menyampaikan sejumlah syarat baru daerah untuk bisa turun level PPKM. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menyampaikan sejumlah syarat baru daerah untuk bisa turun level PPKM.

Menurut Safrizal, penilaian daerah tak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, tapi juga capaian vaksinasi.

"Disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk Lansia," kata Safrizal dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci, Safrizal menerangkan penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis kedua minimal 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis dua untuk lansia minimal 40 persen.

Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 60 persen.

Ketentuan capaian vaksinasi, lanjut dia, akan diberikan waktu transisi selama dua pekan. Jika target vaksinasi tak tercapai dalam rentang waktu tersebut, maka penyesuaian level kota/kabupaten berdasarkan indikator yang sebelumnya berlaku.

Sementara itu, indikator penurunan level daerah luar Jawa-Bali dilakukan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis pertama dan masih menggunakan Indikator penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

"Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," kata Safrizal.

Adapun untuk pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan.

Di antaranya pemberlakuan PTM dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, mal/pusat perbelanjaan, dan bioskop.

Sejauh ini, merujuk aturan Inmendagri Nomor 06 tahun 2022 yang berlaku 1 hingga 7 Februari, ada 40 kab/kota yang berada di level 1. Kemudian di level 2, tercatat 86 kab/kota, dan level 3 dilaporkan ada 2 kab/kota.

(isa/ptj)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER