Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja menyatakan bahwa pihaknya tak bisa sewenang-wenang mengubah aturan soal pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan Taga sekaligus merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Ketua Satgas PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Ibu Kota. Menurut Taga, permintaan atau izin itu disampaikan karena Anies menghargai regulasi pemerintah pusat.
"Ya karena DKI itu kan, mengikuti apa yang ada di regulasi pusat. Maka tadi disampaikan, bahwa ini Pak Anies mengusulkan ke pemerintah pusat," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi artinya Pak Anies itu menghargai regulasi yang ada di pusat," tambah dia.
Taga menerangkan, ketentuan pembelajaran tatap muka selama pandemi telah diatur dengan jelas di Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Di dalamnya, antara lain mengatur daerah di PPKM level 1-2 wajib melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen.
Sehingga, ucap dia, mengubah atau menghentikan PTM tanpa izin dari pemerintah pusat merupakan tindakan melawan hukum.
"Kalau tiba-tiba mengubah 50 persen sementara di SKB bunyinya harus 100 persen, kalau dalam bahasa hukumnya, tindakan melawan hukum itu," ucap Taga.
Keputusan Anies dengan meminta izin kepada Luhut itu diketahui berbeda dengan sejumlah kepala daerah lain di Jabodetabek. Gubernur Banten, Wahidin Halim, per Rabu (2/2) telah memutuskan untuk menghentikan sementara PTM 100 persen di semua sekolah di Tangerang Raya.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 2 FEBRUARI Rangkuman Covid: 17 Ribu Kasus Baru di RI, DPR Lockdown |
Keputusan serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, dan Bupati Bogor. Ketiganya serentak menghentikan PTM seiring lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
"Sekolah tatap muka untuk Tangerang Raya sudah disepakati tidak ada PTM. Pandeglang kita lihat evaluasi lagi, Serang masih (PTM). Tangerang Raya sudah mulai oranye, PTM itu kan level 2," kata Wahidin, Rabu (2/2).
Ketentuan PTM 100 persen di wilayah PPKM level 1-2 diatur dalam poin 1 SKB 4 Menteri. Di sana menyebutkan, satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 atau 2 dengan capain vaksinasi 80 persen bagi peserta didik dan 50 persen bagi peserta didik dilaksanakan PTM terbatas 100 persen.
Bunyi poin itu memang tak mencantumkan keharusan. Frasa "wajib" akan tetapi diatur dalam turunan SKB tersebut. Dalam aturan yang dirilis Kemendikbudristek dan tiga kementerian lain.
Di sana diatur, semua satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3 wajib menggelar PTM terbatas mulai Januari 2022.
"Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat," demikian bunyi aturan tersebut.