ANALISIS

Dilema Anies Setop PTM Dipicu Pelik Aturan Pandemi

CNN Indonesia
Kamis, 03 Feb 2022 17:13 WIB
Pengamat menilai ada gap antara langkah pembuat kebijakan dan implementasi pelaksanaan PTM saat kondisi Covid yang melonjak kembali hingga timbul kebimbangan.
enaga sukarela PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruang kelas SMP Negeri 18 Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah lonjakan kasus Covid-19 kembali menjadi sorotan. Presiden Jokowi bahkan secara tegas menyoroti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam beberapa waktu terakhir menyumbang kasus harian terbanyak.

Jokowi meminta pemimpin tiga daerah tersebut segera mengevaluasi pelaksanaan PTM. Tak lama setelah imbauan Jokowi tersebut, daerah-daerah penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang Raya langsung menghentikan PTM 100 persen dan mendorong kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Namun, DKI Jakarta--yang dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan kasus Covid-19 cukup tinggi--belum menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen hingga berita ini ditulis. Sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih menunggu izin dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aniestak berani membuat keputusan hanya berdasarkan SKB4 Menteri.

SKB 4 menteri sendiri sudah mengatur prosedur pelaksanaan PTM terbatas.SKB 4 menteri juga mengatur penghentian PTM terbatas dan dialihkan ke PJJ selama 14 hari apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah, hingga jumlah dalam hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19.

Tak ada penekanan 'keharusan' terkait prosedur pelaksanaan PTM dalam SKB 4 menteri tersebut. Ini berbeda dengan aturan turunan seperti yang dikeluarkan Kemendikbudristek yang menyatakan bahwa semua satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3 wajib menggelar PTM terbatas mulai Januari 2022.

SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri. Adapun Anies, bersikukuh bahwa untuk menghentikan PTM100 persen harus seizin Menteri Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali.

Anies mengaku sudah menyampaikan permohonan kepada Luhut, untuk menghentikan pelaksanaan PTM selama satu bulan. .

"PTM ini diatur melalui SKB 4 menteri, yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," kata Anies.

"Berbeda dulu dengan kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB Keputusan tentang PTM itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan pemerintah pusat," imbuhnya.

Implementasi SKB Bermasalah

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai implementasi di lapangan terkait PTM sebagaimana termuat dalam SKB 4 menteri masih bermasalah.

"Di SKB itu ada persoalan terkait implementasi di lapangan, karena kalau mengikuti SKB, semua wajib menyelenggarakan, berarti satuan pendidikan wajib melaksanakan. Satuan pendidikan maksudnya sekolah-sekolah itu, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PTM terbatas, tetapi dengan melihat kondisi Covid-19 yang ada," kata Trubus saat ditelepon, Kamis (3/2).

"Kalau merujuk SKB serahkan saja ke satuan pendidikan lagi, jadi bukan lagi mengatakan asumsinya PPKM dan PSBB (harus izin ke pemerintah pusat dulu atau tidak). Kalau satuan pendidikan di daerahnya enggak ada Covid-19, ya sekolah biasa," sambungnya.

Dengan permasalahan yang ada di lapangan, Trubus meminta agar pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan sinkronisasi peraturan.

Persoalan pendidikan di tengah situasi darurat seperti pandemi, terang dia, merupakan ranah pemerintah pusat. Namun, jika pemerintah pusat mau mendelegasikan urusan PTM terbatas ke pemerintah daerah, maka harus ada semacam peraturan presiden (Perpres).

"Bahwa persoalan pendidikan itu tetap kembali pada Undang-undang, itu pemerintah pusat karena situasinya darurat. Kedua, bahwa kalau pemerintah pusat mau mendelegasikan bagaimana daerah mau melaksanakan itu harus ada Perpres lah yang memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PTM, jadi enggak melalui SKB lagi," imbuhnya.

Baca halaman selanjutnya.

Konsep Pelaksanaan PTM 100 Persen Tak Efektif

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER