Usai dipromosikan besar-besaran oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah belakangan diminta Presiden Jokowi untuk dievaluasi kembali.
Hal tersebut lantaran kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam dua pekan terakhir.
Peningkatan kasus Covid-19 yang umumnya disumbang oleh DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten ini membuat Presiden meminta evaluasi pelaksanaan PTM di daerah tersebut, meski sebelumnya Kemendikbudristek mengaku tak berencana meninjau ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten," kata Jokowi dalam pengantar yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Selasa (1/2).
Beberapa sekolah di daerah penyangga seperti Bogor, Tangerang, dan Bekasi pun mulai menghentikan PTM 100 persen dan mendorong pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Berbeda dengan yang lainnya, DKI Jakarta yang justru paling banyak menyumbang kasus Covid-19 belum bisa menghentikan pelaksanaan PTM dengan alasan menunggu instruksi dari Pusat, dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
"Tadi malam saya diskusi dengan teman Dinkes, saya takut salah bicara, apakah DKI udah level 3 [PPKM]? Belum Pak Taga, Inmendagrinya masih level 2. Maka kita masih laksanakan PTM terbatas 100 persen," kata Humas Disdik DKI, Taga Radja saat dihubungi, Rabu (2/2).
Lantas, sebenarnya bagaimana aturan PTM berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri?
Berdasarkan SKB yang ditetapkan oleh empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri, PTM sebenarnya dapat dilakukan dan dihentikan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi.
Untuk lebih rincinya, berikut aturan SKB 4 Menteri tentang PTM Tahun 2022:
1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM dilaksanakan paling banyak enam jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
![]() |
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM dilaksanakan paling banyak 6 jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM dilaksanakan paling banyak empat jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
2. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan ketentuan sebagai berikut:
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM terbatas dilaksanakan paling banyak empat jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka dilaksanakan PJJ.
3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, maka dilaksanakan PJJ.
SKB tersebut juga menetapkan tata cara penghentian PTM di satuan pendidikan. Bahwa, sekolah tatap muka dapat dihentikan dan dialihkan ke PJJ selama 14 hari apabila:
Pertama, terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah.
Kedua, Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Ketiga, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Sebagai informasi, keempat kementerian pembuat SKB diketahui hingga kini masih mendiskusikan soal penghentian PTM 100 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.
"Masih didiskusikan dengan 4 Kementerian/Lembaga yang bikin SKB PTM. Opsi-opsinya sedang dipertimbangkan," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (2/2).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA juga mengaku saat ini tengah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kemenko Bidang Maritim dan Investasi soal aturan PTM 100 persen tersebut.
"Semoga malam ini ada putusan," harapnya.
(blq/arh)