Boyamin soal Amplop Sin$100 Ribu: Uang Tutup Mulut Kasus Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 08:02 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap uang Sin$100 ribu atau sekitar Rp1 miliar yang dirinya terima dari seseorang merupakan duit tutup mulut terkait 'King Maker' kasus Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKIBoyamin Saiman mengungkap uang Sin$100 ribu atau sekitar Rp1 miliar yang diterimanya dari seseorang merupakan duit tutup mulut terkait 'King Maker' kasus Djoko Tjandra.

Boyamin mengaku menerima uang itu dari seorang temannya ketika bertemu pada tahun lalu. Setelah mengobrol orang tersebut memberikan sebuah amplop.

"Setelah saya sampai rumah ternyata itu 100 lembar dan ternyata [nominal] 1.000 dollar Singapura, banyak kan, kaget," kata Boyamin di Gedung KPK, Kamis (3/2).

Pada keesokan harinya, orang tersebut menghubungi Boyamin dan meminta agar dirinya berhenti membuat pemberitaan mengenai 'King Maker' kasus Djoko Tjandra. Ia menyimpulkan duit senilai Rp1 miliar lebih itu merupakan uang tutup mulut.

"Ini uang maksudnya uang tutup mulut yang terkait King Maker Djoko Tjandra," ujarnya.

Boyamin lantas menyerahkan uang tersebut kepada KPK. Ia pun menyampaikan surat kuasa kepada KPK guna mewakili penyerahan uang senilai Sin$100 ribu kepada negara.

Ia berharap lembaga antirasuah mendalami sumber uang tersebut untuk mengungkap sosok 'King Maker' kasus Djoko Tjandra.

"Tapi ya sampai detik ini KPK belum mau mencari King Maker," ujar Boyamin.

KPK Tak Mau Usut

Lebih lanjut, Boyamin mengaku kecewa uang terkait King Maker Djoko Tjandra itu hanya disebut sebagai pendapatan negara kategori lain-lain. Padahal, ia berharap uang tersebut berstatus gratifikasi untuk kemudian dilacak pelaku terkait.

Menurut Boyamin, KPK beralasan kasus Djoko Tjandra sudah disidangkan dari penyidikan Bareksrim Polri dan Kejaksaan Agung sehingga tidak bisa meneruskan kasus tersebut.

"Kalau gratifikasi kan dilacak sampai siapa yang memberi dan siapa yang berkepentingan," katanya.

Boyamin berujar semestinya sosok King Maker kasus Djoko Tjandra diselidiki. Selain itu, sosok yang disebut sebagai 'bapakku', 'bapakmu', dan lainnya yang muncul dalam percakapan antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Meski demikian, kata Boyamin, yang terpenting adalah uang tersebut masuk ke dalam kas negara terlebih dahulu. Ia pun akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Seperti biasa akan mengajukan gugatan praperadilan melawan kejaksaan agung, kepolisian dan KPK khususnya KPK karena tidak mengejar King Maker sosok bapakku bapakmu," ujar Boyamin.



Sebelumnya, MAKI membeberkan beberapa percakapan yang diduga dilakukan antara Jaksa Pinangki Sirna dengan Anita Dewi Kolopaking. Keduanya merupakan tersangka pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana korupsi kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Percakapan yang dilakukan melalui WhatsApp itu beberapa kali menyebut sosok 'King Maker'.

Dalam transkrip percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking yang berlangsung sejak 26 November 2019 hingga 31 Maret, sosok 'King Maker' disebut sebanyak tiga kali.

Dalam dokumen yang diajukan Boyamin sebagai bukti itu, sosok King Maker pertama kali disebut Pinangki pada 2 Desember 2020. Saat itu, Pinangki dan Anita membicarakan sosok Bapak dari Pinangki yang tidak bisa menghadiri pertemuan.

(iam/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK