Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi. Mereka diumumkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE [Isnu Edhy Wijaya] dan HSF [Husni Fahmi] dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/2).
Lili berujar kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 22 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnu merupakan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, sementara Husni Fahmi merupakan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik/PNS BPPT.
KPK menetapkan Isnu dan Husni bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Dua orang tersebut adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, Isnu menjabat sebagai ketua Konsorsium PNRI, yang menggarap proyek tersebut. Sebelum ini, KPK juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Mayoritas dari mereka telah menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan Irman dan Sugiharto mendapat pengurangan hukuman di tingkat Mahkamah Agung.
(ryn/fra)