KPK Dalami Peran Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di Kasus Tanah Munjul

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 20:52 WIB
Jaksa KPK akan menganalisis dugaan peran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M. Taufik, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis dugaan peran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Hal itu dilakukan setelah ada fakta sidang yang menyebut Taufik mengarahkan pembelian tanah Munjul sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya sekaligus terdakwa Yoory Corneles Pinontoan.

"Fakta-fakta sidang termasuk keterangan terdakwa [Yoory] tentu akan dinilai dan dianalisis jaksa dalam surat tuntutannya. Apakah ada keterkaitan dengan perbuatan terdakwa dimaksud sehingga membentuk sebuah fakta hukum peran dari yang bersangkutan [M. Taufik]," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/2), jaksa KPK membuka BAP Yoory yang menyebutkan ada arahan Taufik terkait pembelian tanah munjul.

Dalam BAP tersebut, Yoory mengaku pernah diingatkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robby, bahwa Taufik menghubungi guna meminta agar Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dibantu terkait pembayaran tahap II lahan Munjul.

"Saya pernah diingatkan oleh Yadi bahwa pernah ditelepon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Adrian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," tutur Jaksa membacakan BAP Yoory, Kamis (3/2).

Dikonfirmasi terpisah, Taufik menegaskan tak tahu sedikitpun perkara korupsi tanah Munjul. Dia membantah BAP Yoory yang dibacakan di persidangan kemarin.

"Saya enggak pernah tahu, tuh. Kan, di BAP saya ada. Saya sudah di BAP, saya enggak tahu sama sekali soal Munjul," kata Taufik kepada CNNIndonesia.com.

Dalam kasus ini, Taufik pernah diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 10 Agustus 2021. Saat itu, Taufik dicecar mengenai pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan lahan di Munjul.

Sementara itu, dalam surat dakwaan dijelaskan pada 2018 Yoory Pinontoan selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000,00 dengan rencana penggunaan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 Rupiah, dan proyek sentra primer Tanah Abang.

Lokasi pengadaan tanah untuk proyek hunian DP 0 Rupiah berada di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000,00.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER