Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada instansi pemerintah agar mengalihfungsikan gedung pusat lembaga pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) menjadi layanan Isolasi Terpusat (Isoter) pasien Covid-19.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tengang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019.
"Penyediaan fasilitas kesehatan khusus tersebut berupa layanan Isolasi Terpusat (ISOTER) melalui pemanfaatan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang dimiliki dan dikelola oleh Instansi Pemerintah," ujar Tjahjo seperti tertuang dalam SE tertandatangan Senin (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan bahwa upaya alihfungsi gedung itu perlu dilakukan untuk meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan khusus berupa tempat isolasi pasien Covid-19. Nantinya, gedung akan dipantau langsung oleh tenaga kesehatan.
Gedung pusdiklat ini juga akan digunakan sebagai tempat isolasi terpusat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya yang terinfeksi Covid-19.
"[Kebijakan ini] untuk memberikan pelindungan kesehatan melalui fasilitas ISOTER yang dapat digunakan bagi Pegawai ASN dan/atau keluarganya yang terinfeksi Covid-19," tutur Tjahjo.
Selama gedung pusidklat dipakai sebagai tempat isolasi, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan akan dilakukan via internet atau terbatas di lokasi lainnya.
"Selama penyelenggaraan fasilitas Isoter, maka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh Instansi Pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring atau online," papar Tjahjo.
"Atau dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tambahnya.
Sementara itu, instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusdiklat wajib memastikan pegawainya yang terinfeksi Covid-19 mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.