Akomodasi Omnibus Law, 8 Fraksi Setuju RUU PPP Jadi Usulan DPR

CNN Indonesia
Selasa, 08 Feb 2022 16:12 WIB
Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi RUU usul inisiatif Parlemen.

Persetujuan diberikan oleh delapan fraksi di DPR, dengan satu fraksi menyatakan menolak menyetujui revisi UU PPP menjadi RUU usul inisiatif DPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR menanyakan kepada peserta paripurna tentang hasil keputusan Baleg DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat disetujui RUU usul DPR?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkapkan terdapat 15 poin dalam revisi UU PPP. Pertama, menurutnya, perubahan di Pasal 1 dengan memasukkan definisi metode omnibus law.

Pasal itu kini jadi berbunyi, "Metode Omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu."

Dua, perubahan atas Penjelasan Pasal 5 huruf g.

Tiga, Perubahan Pasal 9 RUU, dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di MK oleh DPR dan Pemerintah, serta penanganan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU di Mahkamah Agung oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Empat, perubahan Bab IV dengan menambahkan bagian baru dengan judul 'Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus'.

Lima, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Enam, perubahan Pasal 58 yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari DPRD tingkat provinsi dan dari gubernur serta peraturan daerah kabupaten/kota yang berasal dari DPRD kabupaten/kota serta peraturan kepala daerah provinsi dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tujuh, perubahan Pasal 64 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dapat menggunakan metode omnibus law.

Delapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) dan ayat (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Sembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke presiden untuk disahkan dan diundangkan.

Berikutnya, perubahan Pasal 95A dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPD dan pemerintah.

Selanjutnya, perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lalu, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C yang mengatur mengenai:

Satu, peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law hanya dapat diubah dengan mengubah peraturan perundang-undangan dimaksud.

Dua, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik;

Tiga, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan peraturan perundang-undangan di bawah UU di lingkungan Pemerintah, serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan.

Lalu yang ke-13, perubahan Pasal 99 yang menggantikan frasa 'peneliti' dengan frasa 'analis legislatif.

Berikutnya, perubahan Lampiran I yang mengatur mengenai naskah akademik. Terakhir, perubahan Lampiran II yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

(mts/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK