Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat mereka yang masih berada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo sejak Senin (7/2).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara meminta Polda Jateng mengevaluasi pendekatan mereka ke warga dan memberi sanksi kepada aparat yang melakukan kekerasan terhadap warga.
"Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga," kata Beka dalam keterangannya, Rabu (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM, ucap Beka, mengecam aksi kekerasan aparat kepolisian kepada pendamping hukum dan warga Desa Wadas. Terutama penangkapan kepada sejumlah warga dalam kedatangan aparat ke desa tersebut.
Selain menarik aparat, Komnas HAM karenanya juga meminta Polres Purworejo segera melepas warga yang masih ditangkap.
Desakan Komnas HAM juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan para pihak terkait agar menyiapkan solusi alternatif menyangkut permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Sementara, Beka meminta agar Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam proses itu, menunda pengukuran, termasuk kepada lahan milik warga yang sudah setuju untuk pengukuran.
"Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia," ucap Beka.
Sejak Selasa (8/2) polisi disebut telah menangkap total 60 warga Desa Wadas, yang beberapa di antaranya merupakan lansia dan anak-anak.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari data yang dirilis kepolisian yakni, 23 warga yang diamankan pada Selasa (8/2). Mereka diduga bertindak anarkis selama proses pengukuran, dan membawa senjata tajam hingga melakukan provokasi.
(isn)