Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah adanya isu penyerobotan tanah di Wadas, Purworejo, secara paksa oleh negara. Menurutnya, pengukuran tanah hanya dilakukan terhadap warga yang setuju penjualan lahannya.
"Soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar, itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu," klaimnya, di kantor Polres Purworejo, sebelum menemui warga Wadas, Rabu (9/2).
Ganjar juga menyatakan menghormati warga Wadas yang masih menolak bekerjasama dalam proses pengadaan tanah quarry untuk proyek Bendungan Bener.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum [setuju], kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," jelas kader PDIP itu.
Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, dimana 5 bendungan diantaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.
Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Selain diproyeksikan bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetar lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.
"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," ungkap Ganjar.
Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, Ganjar membentuk tim untuk segera melakukan pengukuran. Ia kembali menegaskan pengukuran dilakukan hanya pada bidang tanah milik warga yang sudah setuju.
Menurut Ganjar, 346 total 617 pemilik bidang lahan yang dijadikan lokasi penambangan kuari bendungan Bener sudah setuju. Sementara, yang menolak mencapai 133 bidang.
"Sisanya masih belum memutuskan. Makanya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini," jelasnya.
Dia juga mengaku sudah melakukan beberapa koordinasi dengan Komnas HAM yang kemudian memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.
"Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," pungkasnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebelumnya menyebut hingga saat ini aparat kepolisian belum menarik diri di Desa Wadas. Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menyebut hal itu memicu ketakutan terhadap warga.
"Itu (polisi) masih menurunkan ini (spanduk) kan, dan duduk-duduk depan rumah 30 orang lebih," kata Julian.
(dmr/arh)