Duduk Perkara Beda Masa Pensiun TNI dan Polri yang Digugat ke MK

CNN Indonesia
Rabu, 09 Feb 2022 16:04 WIB
Perbedaan masa pensiun antara anggota TNI dengan anggota Polri jadi sorotan usai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI yang mengatur soal usia pensiun anggota TNI. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perbedaan masa pensiun antara anggota TNI dengan anggota Polri jadi sorotan usai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga hadir dalam lanjutan persidangan uji materi perkara nomor 62/PUU/-XIX/2021. Bukan hanya hadir, jenderal bintang empat itu pun menyampaikan langsung kepada mahkamah perihal pandangan TNI atas uji materi undang-undang itu.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang dilayangkan lima orang, termasuk seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Permohonan itu diterima MK dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.

Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

"Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun, sedangkan Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun dan Perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang," kata kuasa hukum pemohon Kurniawan dilansir situs MK pada Kamis (6/1).

Para pemohon berpendapat seharusnya perpanjangan usia pensiun yang diberikan kepada anggota Polri juga didapatkan oleh anggota TNI. Mereka berkata prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.

Mereka memberi contoh keberadaan pasukan khusus Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) yang dibentuk dengan keahlian khusus. Kemudian, mereka juga berpendapat para perwira yang telah menduduki jabatan juga dimaknai memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.

"Telah jelas norma pasal 53 dan pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara," ucap Kurniawan.

"Sehingga secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," imbuhnya.

Pendapat Panglima dan DPR

Pada persidangan yang dihelat Selasa (8/2), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan pandangan TNI. Dia berkata persoalan masa pensiun TNI juga sedang dibahas pemerintah dan DPR melalui revisi UU TNI.

Dia meminta izin kepada majelis hakim untuk tak berbicara banyak karena proses pembahasan sedang berlangsung. Andika hanya meminta MK untuk memberi putusan seadil-adilnya.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucap Andika pada sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (8/2).

Setelah itu, DPR RI yang diwakili Arteria Dahlan menyampaikan pendapat. Arteria juga menyampaikan bahwa masa pensiun TNI akan dibahas dalam revisi UU TNI.

Dia menyampaikan masa pensiun anggota TNI merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Menurutnya, perrubahan aturan soal masa pensiun anggota TNI seharusnya disampaikan ke parlemen, bukan ke MK.

"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," ungkap Arteria pada sidang itu.

Dampak bagi masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Halaman Selanjutnya.

Peluang Andika Perkasa di Pucuk TNI Hingga 2024

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER