Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah boleh dipakai selama PPKM Level 3 diterapkan di Jakarta.
Hanya boleh terisi 50 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan pun harus diterapkan secara ketat.
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (Konvensional dan Online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Untuk ojek baik online maupun pangkalan tetap bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat disertai sejumlah ketentuan, seperti membatasi kapasitas maksimal 25 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk resepsi pernikahan dapat digelar dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bioskop dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60.