AJI-LBH Pers Duga Pelambatan Internet Wadas demi Tutupi Kekerasan

CNN Indonesia
Rabu, 09 Feb 2022 21:40 WIB
Sejumlah organisasi profesi dari mulai AJI Yogyakarta hingga LBH Pers mengeluarkan pernyataan t erkait akses informasi dan pelayanan internet di desa Wadas.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022). (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah organisasi profesi mengecam dugaan pembatasan internet di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menyulitkan akses informasi terhadap kondisi di wilayah itu.

Organisasi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta menilai dugaan pembatasan jaringan internet yang terjadi sejak Selasa (8/2) hingga Rabu (9/2) siang di Wadas merupakan upaya pemerintah menutupi aksi kekerasan di wilayah tersebut.

"Melalui dugaan pelambatan akses jaringan internet tersebut, ada upaya agar publikasi informasi atas aksi kekerasan aparat terhadap warga yang menolak pelaksanaan pengukuran tanah itu bisa dihambat, sehingga tidak diketahui publik," tulis pernyataan bersama beberapa organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mengatakan pembatasan jaringan tersebut juga diduga dilakukan demi memuluskan kegiatan pengukuran tanah untuk penambangan andesit di wilayah Desa Wadas.

Selain itu, kelompok organisasi tersebut juga mengecam soal peretasan akun LBH Yogyakarta pada Selasa kemarin. Akun yang dilaporkan hilang setelah mengunggah aksi represif aparat itu menunjukkan adanya upaya pemutusan akses informasi.

"Kami menilai, peretasan akun media sosial LBH Yogyakarta telah memutus akses keterbukaan informasi bagi publik terkait perkembangan terkini situasi di Desa Wadas yang dilindungi Undang-undang," ujarnya.

Lebih jauh, kumpulan aliansi itu juga bicara soal sweeping aparat terhadap handphone milik warga Wadas. Menurut mereka, tindakan tersebut menyalahi aturan dan melanggar kebebasan berekspresi warga.

"Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan karena tidak ada landasan hukumnya. Bahkan tindakan aparat kepolisian tersebut diduga melanggar hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945," paparnya.

Sebelumnya, pasukan polisi masuk dan mengepung Desa Wadas pada Selasa (8/2) pagi. Polisi menyusuri desa sambil mencopot sejumlah spanduk berisi penolakan tambang batu andesit untuk Bendungan Bener.

Polisi juga menangkap puluhan warga yang dianggap melawan. Setidaknya 64 orang ditangkap mulai dari lansia hingga anak di bawah umur. Kedatangan aparat diklaim untuk mendampingi tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap internet down saat aparat berkunjung ke Wadas pada Selasa (8/2) pagi.

"Kondisi saat ini, internet di Wadas juga sedang down, sehingga menyulitkan untuk berkabar melalui sosial media. Selain itu ribuan aparat sudah berkumpul dilapangan belakang Polsek Bener, bersenjata lengkap dengan tameng beserta anjing," kata YLBHI dalam sebuah kicauan, Selasa (8/2).

(blq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER