Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran etik, pembohongan publik.
"ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2).
Menurut pihaknya sebelumnya Lili terbukti secara terang-terangan membantah menjalin komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial. Belakangan, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, ICW menilai Dewas harus kembali memeriksa Lili dalam hal dugaan pelanggaran etik penyebaran berita bohong. Sebab, putusan Dewas terhadap Lili sampai saat ini masih sebatas perkara menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," tegas Kurnia.
"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," sambungnya.
ICW menilai, tindakan Lili tersebut secara jelas dapat dinilai sebagai pelanggaran kode etik profesi sebagai Wakil Ketua KPK.
ICW berpandangan, ada dua peraturan yang telah dilanggar oleh Lili. Pertama, Lili dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.
Kedua, Lili dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf b Perdewas 2 tahun 2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
"Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," katanya.
Terpisah, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengklaim dugaan pelanggaran etik tersebut sedang di proses pihaknya. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih jauh proses yang dimaksud tersebut, termasuk rencana pemanggilan Lili oleh Dewas.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili) dalam proses di Dewas," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/2).
Sebelumnya, Dewas KPK telah mengklarifikasi tiga mantan pegawai KPK terkait dugaan pembohongan publik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Tiga mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute itu ialah Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah alias Tata, dan Rizka Anungnata.
"Pada hari ini Dewan Pengawas KPK melakukan klarifikasi terhadap tiga orang anggota IM57+ Institute," ujar Manager Humas IM57+ Institute, Tata, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2).
Pelaporan dugaan etik pembohongan publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diketahui diinisiasi oleh empat pegawai KPK yang telah dipecat Firli Bahuri Cs. Mereka mempermasalahkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal perbuatan berkomunikasi dengan M. Syahrial untuk membicarakan perkara.
(tfq/kid)