Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik KPK bersamaan dengan pemeriksaan terhadap mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam, Nursyahrini Dewi pada Selasa (8/2) kemarin.
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ali menjelaskan, dalam agenda pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Muhidin.
Kendati demikian, kata Ali, Muhidin tidak menghadiri agenda pemeriksaan tersebut dan akan dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan tidak hadir akan dijadwal ulang dan akan diinfokan lebih lanjut," pungkasnya.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Namun, KPK enggan menyampaikan perihal konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang hendak mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
"Akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," terang Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/10).
(tfq/agt)