Dokter Tirta Ungkap Adam Deni Sempat Kirim 'DM' usai Dibekuk Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 09 Feb 2022 21:01 WIB
Dokter Tirta mengklaim Adem Deni masih sempat mengirim DM usai ditangkap Bareskrim dengan isi soal tudingan tidak setia kawan.
Aktivis medsos Adam Deni diklaim sempat mengirim DM ke Dokter Tirta usai ditangkap polisi. (Foto: Tangkapan layar YouTube ADAM DENI GEARAKA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokter Tirta Mandira Hudhi mengaku masih sempat dikirimi pesan oleh aktivis media sosial Adam Deni yang saat itu sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh dokter Tirta ketika dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi meringankan terkait kasus pengancaman dengan kekerasan yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx.

"Setelah dijemput (polisi), ada bukti (pesannya). Sudah saya laporkan juga ke Bareskrim Polri. Dia (Adam Deni) masih bisa DM (direct message) ke saya," ujarnya di PN Jakpus, Rabu (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui pesan singkat tersebut, Tirta mengaku dituding tidak membantu ketika Adam Deni terjerat kasus di kepolisian. Adam juga menilai, Tirta bersalah karena tidak membela dirinya.

"Dia mengatakan kepada saya bahwa saya teman yang tidak setia kawan dan harusnya saya membela di Instagram," tuturnya.

"Saya komplain ke petugas (Bareskrim Polri), akhirnya dia enggak pernah DM saya lagi," sambungnya.

Tirta mengaku kesal dengan tindakan Adam Deni itu. Pasalnya, Adam Deni sudah diingatkan berulang kali untuk tidak mengunggah dokumen yang didapat secara ilegal melalui akun Instagram pribadinya.

"Padahal saya sudah ingatkan dia untuk tidak meng-update sembarangan dokumen rahasia orang. Fokus pada kasus yang dihadapinya saja (kasus Jerinx dengan Adam)," ucap Tirta.

Dokumen tersebut diakui oleh Adam Deni merupakan milik sejumlah pejabat. Kala itu, Adam Deni pun telah diminta untuk melaporkan temuan dokumen tersebut ke aparat penegak hukum, semisal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau punya barang bukti sebaiknya tidak usah koar-koar, tapi langsung dibawa ke KPK saja, karena ada humasnya. Tapi dia (Adam Deni) update itu, sudah dinasehati oleh saya kawan-kawan, tapi dia tetap update," pungkasnya.

Sebagai informasi, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial tanpa izin pemilik. Namun, hingga saat ini belum dibeberkan secara jelas oleh polisi mengenai identitas pemilik dokumen yang dibagikan Adam.

Ia dijerat melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

(tfq/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER