Polemik mengenai pembangunan sirkuit Formula E masih berlanjut. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menuding bahwa lelang pembangunan sirkuit Formula E sudah diatur.
Dalam proses lelang tersebut, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama keluar sebagai pemenang tender.
"Fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa, sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang," ujar Gembong dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong menilai proses lelang tersebut tidak transparan. Ia juga menyoroti bahwa tidak ada penjelasan mengenai proses lelang yang sempat batal dan kembali digelar, seminggu kemudian Jakpro mengumumkan bahwa PT Jaya Konstruksi menang proses lelang.
Gembong menduga, pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
"Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," katanya.
Vice Managing Director Formula E, Gunung Kartiko, membantah tudingan Gembong. Menurutnya, proses pengadaan dan pembangunan sirkuit Formula E 2022 sudah sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yang ada dan telah dilakukan check and balances untuk independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan.
Gunung yang juga adalah Direktur Pengembangan Bisnis PTJakpro menyatakan tegas. "Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini," kata Gunung.
Gunung menjelaskan, pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan awal Januari 2022 melalui e-proc Jakpro dan sudah diinformasikan. Kemudian, 5 Januari 2022 Jakpro mengumumkan bahwa tender sudah dibuka.
Berikutnya, 15 Januari, tender ditutup dan diproses. Dari peserta yang mengambil formulir persyaratan peserta tender, tercatat hanya tiga perusahaan yang memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Kemudian, pada 25 Januari, tender dinyatakan gagal, karena penawaran peserta belum memenuhi persyaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.
Menurut Gunung, seluruh peserta yang telah mengirimkan penawaran sebelumnya, diundang kembali untuk mengikuti pelaksanaan proses tender ulang tanpa henti selama tujuh hari berturut-turut, sehingga ditentukan pemenangnya.
Penentu pemenang tender ini adalah peserta yang mampu menyanggupi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, melalui proses evaluasi dan klarifikasi serta negosiasi yang dilakukan oleh tim adhoc pembangunan infrastruktur sirkuit, tim konsultan, dan tim Formula E.
Gunung menegaskan, seluruh tim dibentuk secara independen sesuai dengan keahlian dan fungsi yang dimiliki untuk menyeimbangkan berbagai kebutuhan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sirkuit Formula E.
"Sekali lagi kami tekankan, tidak ada pemenangan tender terencana. Tim adhoc tender beserta dengan konsultan telah bekerja secara profesional dan menjalankan prinsip GCG," ujarnya.
(dmi/pmg)