PAN: Buruh Tak Mungkin Ribut Jika Aturan Baru JHT Dikonsultasikan Dulu
Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar, mengatakan informasi seputar aturan baru uang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan sepenuhnya di usia 56 tahun belum disampaikan dengan baik.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, kelompok buruh tidak akan ribut dalam merespons peraturan baru tersebut bila pemerintah sudah benar-benar melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menerbitkannya.
"Jika pihak Kemenaker mengklaim sudah melibatkan para stakeholder sebelum perubahan peraturan ini. Lantas mengapa para buruh dan pekerja saat ini ribut? Artinya, ada pihak yang merasa tidak terinformasikan dengan baik, tiba-tiba muncul peraturan baru," kata Dimas kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengklaim bahwa penerbitan Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sudah dikonsultasikan dengan pekerja di forum tripartit nasional.
Lebih lanjut, Dimas menyayangkan langkah Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menurutnya, Ida seharusnya melakukan kajian yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti perwakilan pemerintah, akademisi, dan para pekerja.
Dimas mengingatkan, dana JHT adalah hak pekerja yang dipotong secara berkala. Ia mengaku heran dengan peraturan baru yang diterbitkan Ida karena justru mempersulit para pekerja memperoleh hak.
"Ketika pekerja memutuskan berhenti bekerja di usia produktif, kenapa dipersulit untuk mengambil haknya sampai harus menunggu 56 tahun?" ucap Dimas.
Ia pun menyarankan, Ida segera mencabut peraturan tersebut sebelum berlaku tiga bulan sejak diundangkan.
Menurutnya, JHT bisa dicairkan di usia 56 tahun hanya cocok bagi pekerja yang pensiun di usia 56 tahun. Dimas meminta Kemenaker tidak melakukan generalisasi terhadap semua pekerja.
"Bagaimana dengan yang kena PHK di usia 40 tahun? Bagaimana dengan yang mengundurkan diri di usia 35 tahun? Kemenaker tidak bisa menyamaratakan begitu saja. Maka sebaiknya peraturan ini dicabut dan dikaji lebih jauh bersama stakeholder seperti pekerja dan akademisi," ujar dia.
PKS Sebut Cederai Kemanusiaan
PKS juga menyampaikan keberatan terhadap Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyatakan bahwa Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT mencederai kemanusiaan.
Ia meminta pemerintah segera mengkaji ulang serta mencabut peraturan tersebut.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu, 12/2.
Dia berkata, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 yang telah membuat banyak pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk diketahui, Ida merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu dalam Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(mts/vws)