Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, menilai aturan baru Kemnaker bahwa uang Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan sepenuhnya di usia pensiun yaitu 56 tahun mencederai kemanusiaan.
Ia meminta pemerintah segera mengkaji ulang serta mencabut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tesrebut.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu, 12/2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 yang telah membuat banyak pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Misalnya, Netty mencontohkan aturan mengenai penerimaan manfaat JHT yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Menurutnya, aturan itu tidak masuk akal karena seseorang harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT jika kena PHK di usia 41 tahun.
"Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?" katanya.
"Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" sambung Netty.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu dalam Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(vws/vws)