Hakim: 9 Anak Korban Perkosaan Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar

CNN Indonesia
Selasa, 15 Feb 2022 12:47 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan agar sembilan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan dirawat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). (Arsip Humas Kejati Jabar)
Bandung, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan agar sembilan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan dirawat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2).

Yohannes menyebut Pemprov Jabar harus rutin melakukan evaluasi berkala selama perawatan sembilan korban pemerkosaan tersebut. Menurutnya, jika sudah siap secara mental dan situasi memungkinkan bisa dikembalikan kepada keluarga.

"Apabila dilakukan evaluasi, ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaannya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut itu dikembalikan kepada keluarga masing-masing," ujarnya.

Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus ini. Ia juga diminta membayar restitusi kepada para korban dengan nilai berbeda-beda.

Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.

(hyg/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK