Kapolda Metro: Banyak Polisi Tak Paham Tangani Kasus Perempuan & Anak

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 06:42 WIB
Kapolda Metro kritik polisi soal kasus anak dan perempuan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengakui masih banyak anggotanya yang kurang paham dalam menangani kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak.

"Saya menyadari sepenuhnya masih banyak anggota polisi yang tidak paham bagaimana menghadapi korban kekerasan perempuan dan anak mulai dari tahap pelaporan hingga ke penyidikan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (15/2).

Fadil menyadari bahwa penanganan kasus yang berkaitan perempuan dan anak harus dilakukan secara khusus. Sebab, kasus seperti ini tak hanya berdampak pada kerugian fisik, materi, serta HAM saja, tapi juga ada trauma yang dialami korban.

Mendasari hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun meluncurkan buku panduan dan bimbingan teknis SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA).

Panduan itu juga dilatarbelakangi karena maraknya kasus terhadap perempuan dan anak di wilayah ibu kota. Di tahun 2020, tercatat ada 897 kasus perempuan dan anak yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian di tahun 2021, jumlah kasus meningkat tajam. Tercatat, Polda Metro Jaya menangani 1.556 kasus perempuan dan anak.

Dengan panduan itu, kata Fadil, dirinya berharap tak ada lagi kasus perempuan dan anak yang tidak ditangani dengan baik oleh jajarannya.

"Mudah-mudahan teman-teman di SPKT memahami betul mengapa kejahatan terhadap perempuan anak perlu perlakuan khusus," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat berharap panduan itu bisa menjadi pedoman dalam mengusut kasus perempuan dan anak.

Apalagi, lanjut Tubagus, kasus terhadap perempuan dan anak memang harus dilakukan penanganan secara khusus dibandingkan dengan kasus lainnya.

"Perlakuannya pun harus berbeda, karena perlakuan berbeda maka disusunlah buku standar operasional prosedurnya yang ini nanti akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit PPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.

(dal/dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK