BNN Aceh Keluhkan Minim Personel Awasi Penyelundupan Narkoba

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 04:12 WIB
BNN mengakui masih sering terjadi penyelundupan narkoba ke Aceh dari jalur laut dalam jumlah besar meskipun sudah berulang kali ditindak.
Ilustrasi narkoba. (iStockphoto/Natalia Shabasheva)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh mengaku kesulitan mengawasi pintu masuk atau pelabuhan tikus di pesisir pantai timur di Aceh yang sering menjadi lokasi penyelundupan narkoba.

Hal itu terlihat dari masih seringnya penyelundupan narkoba ke Aceh dari jalur laut dalam jumlah besar, meskipun sudah berulang kali ditindak.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh AKBP Mirwazi mengakui bahwa pengawasan di pesisir pantai timur yang berbatasan dengan negara Malaysia masih lemah. Apalagi diperparah banyaknya jumlah pelabuhan dan jalur tikus di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesulitan kita memang daerah pesisir itu cukup luas. Ditambah dari peralatan hingga personel kita juga kurang," kata Mirwazi di kantor BNNP Aceh, Selasa (15/2).

Pada awal Februari 2022, BNN menangkap tiga pengedar sabu di wilayah Aceh Timur. Dari tangan mereka BNN menemukan barang bukti 14 kilogram sabu. Sebagian sabu juga sudah dijual oleh ketiga tersangka di berbagai wilayah di Aceh.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial ZK, MS dan ZN. Mereka ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi jual beli sabu di wilayah itu.

"Jadi duluan masuk barangnya ke darat dan juga sudah ada yang diecer oleh tersangka. Mereka kita tangkap di darat," ucapnya.

Dari pengakuan ketiga tersangka, sabu tersebut mereka dapatkan dari pemilik berinisial M di Malaysia dan dikendalikan oleh A warga Aceh. Kini kedua orang tersebut masuk dalam DPO BNN.

Paket ganja di Ambon

Dari timur Indonesia, FVS (32), seorang warga Ambon Maluku ditangkap terkait penyimpanan narkoba 178 paket ganja di sebuah kerangjang berisi pakaian kotor di rumahnya di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon Maluku. Penangkapan terjadi pada Selasa (8/2) sekitar pukul 02.00 WIT.

Kapolres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Simamora mengatakan FVS dan barang bukti (Barbuk) ratusan paket narkoba jenis ganja itu diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Barbuk ratusan narkoba ganja itu dibeli tersangka dari Bandung, Jawa Barat,"ujar Arthur melalui pernyataan resmi, Selasa, (15/2).

Arthur bercerita mulanya anak buahnya mendapat informasi bahwa FVS sedang menyimpan barang haram tersebut. Kata Arthur, FVS merupakan perantara untuk memperdagangkan ganja di Desa Amahusu, Nusaniwe, Kota Ambon.

Berdasarkan informasi tersebut aparat satuan narkoba lalu mengintai FVS. FVS kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Amahusu Waestopong pada pukul 03.30 WIT.

Saat ditangkap, aparat sempat menggeledah seisi rumah pelaku dan menemukan 178 paket Ganja yang disimpan di sebuah keranjang pakaian kotor.

"Total barbuk sebanyak 178 paket narkotika jenis ganja dengan bobot berat 168,36 gram," kata Arthur.

Dari hasil interogasi polisi, FVS mengaku mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari rekannya bernama Rey Tenu di Bandung, Jawa Barat.

FVS dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Sebagaimana diatur dalam pasal a, pasal 112 ayat (1) berbunyi tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman kurungan badan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

b. pasal 114 ayat (1) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(dra/sai/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER