Berkas perkara kasus Adam Deni terkait dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan pada Rabu 9 Februari lalu. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin, 14 Februari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/2).
Setelah berkas rampung, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik bakal segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tersebut ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui kapan pelimpahan tersebut akan dilakukan.
"Nanti ketika dilakukan tahap 2, tentunya akan kami sampaikan updatenya," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut, Ramadhan belum merincikan lebih lanjut mengenai proses penyidikan kasus tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui secara jelas mengenai sosok pelapor Adam Deni yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi. Konten dokumen yang diunggah oleh Adam ke media sosial pun belum dibeberkan polisi.
Terkait perkara ini, pengacara Adam Deni, Susandi pernah mengatakan bahwa kliennya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Suyudi yang bertindak atas kuasa seseorang.
Namun demikian, pihak pengacara Adam pun belum mengetahui lebih lanjut identitas klien dari pengacara itu. Ia hanya mengatakan bahwa Adam mengaku bersalah karena menyebarkan dokumen pribadi ke medsos tanpa izin.
Menurutnya, Adam telah meminta maaf dan mencoba menghubungi pelapor untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut. Ia berharap agar kepolisian dapat mengupayakan jalur mediasi terkait perkara ini.
Pengacara Adam meminta agar Polri menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.
"Kami sangat berharap agar kasus ini dapat dimediasikan dan diselesaikan dengan cara berdamai," ucap Susandi, Selasa (15/2)
(mjo/ptj)