Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji, senilai Rp57 miliar.
Upaya paksa itu terkait dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset itu di antaranya berupa tanah dan bangunan. Ali menjelaskan lembaganya dalam menegakan hukum senantiasa mengoptimalkan pemulihan aset untuk memberikan sumbangsih bagi penerimaan kas negara.
"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Status tersangka terkait dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap rekayasa pajak yang menjerat Angin. Di kasus suap, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlahRp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000. Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara.
Lihat Juga : |