Baik Putri, Fatimah, dan anak-anak lainya berharap Fikry lekas pulang. Mereka berharap bisa kembali mengaji dengan Fikry dan mengkhatamkan 30 juz Al Quran.
"Bang Fikry biar cepet pulang ke sini, biar masalahnya cepat selesai. Pengen khatam Al Quran sama Bang Fikry, pengen ngafalin Al Quran sama Bang Fikry," kata Putri berharap.
Sementara itu, rekan Fikry, Muhammad Ramdani (19) mengenalnya sebagai orang dengan rasa ingin tahu yang besar, termasuk dalam hal agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama Fikry, dia mengaku rajin mengaji kepada salah satu tokoh agama di kampungnya, Ustaz Rohmat.
"Ngajinya tentang kayak makrifat (sufi)," ujar Dani.
Selain rutin mengajar ngaji, Fikry juga diketahui sebagai salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Ketua Komisariat Insan Cita, HMI Cabang Bekasi, Muhammad Abdul Syam mengatakan Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika). Ia bergabung dengan HMI saat masuk semester dua.
"Dia masuk HMI itu di bulan Maret 2021. Dia masuk dia ngikut LK (latihan kader) 1," kata Abdul saat dihubungi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Abdul mendapatkan aduan dari orang tua Fikry, Rusin bahwa anaknya ditangkap polisi dan dituduh melakukan begal.
Abdul dan rekan-rekan HMI kemudian mendalami kasus Fikry, mendatangi keluarga, dan ikut memeriksa bukti-bukti milik keluarga. Termasuk rekaman CCTV yang menyatakan Fikry tidak berada di lokasi begal sebagaimana dituduhkan polisi.
Abdul akan terus mengawal kasus yang menjerat kadernya sampai tuntas. Setiap Senin dan Kamis, mereka datang ke Pengadilan Negeri Cikarang memantau jalannya sidang.
Ia dan rekan-rekannya juga sudah membaca konsekuensi seandainya Fikry dinyatakan tidak bersalah.
"Ketika Fikry terbukti benar enggak ngelakuin tindak pidana artinya marwah atau image polisi itu sendiri akan buruk. Ya konsekuensi-konsekuensi itu sudah dibaca oleh kawan-kawan komisariat," tutur Abdul.
"Fikry (korban) salah tangkap," imbuh Abdul.
Muhammad Fikry dan tiga orang temannya ditangkap aparat kepolisian pada 28 Juli 2021 lalu. Dia dipaksa mengaku menjadi pelaku begal di Jalan Sukaraja empat hari sebelumnya.
Padahal saat pembegalan terjadi, Fikry tengah tertidur di musala dekat rumah. Orangtua, teman dan warga sekitar tahu Fikry tidak mungkin melakukan itu seperti yang dituduhkan polisi.
Namun proses hukum tetap berjalan. Kini Fikry masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus begal yang menjerat Fikry.
"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," kata Endra Zulpan.
(iam/bmw/gil)