Epidemiolog: Tak Ada Korelasi Vaksin dengan Karantina 3 Hari

CNN Indonesia
Kamis, 17 Feb 2022 07:36 WIB
Epidemiolog menegaskan bahwa orang yang sudah divaksin masih mungkin terinfeksi Covid-19, sehingga bisa menularkan ke orang lain ketika tidak dikarantina.
Epidemiolog mengkritik pemerintah yang kini membolehkan pelaku perjalanan luar negeri karantina selama tiga hari saja jika sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyoroti aturan terbaru pemerintah yang memangkas masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 x 24 jam.

Ketentuan itu khusus menyasar bagi mereka yang sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Menurut, Hermawan tidak ada relevansi langsung antara pemberian vaksin dan panjang masa karantina.

"Apakah karantina efektif 3 hari? kalau di perspektif kami sebenarnya tidak. Karena pemerintah dan Kemenkes sendiri masih fokus pada lima hari minimal. Kalaupun misalnya terkait vaksinasi booster, nah, antara karantina dan vaksinasi itu tidak berkaitan langsung," kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermawan kemudian mengingatkan bahwa tujuan karantina adalah untuk mencegah penularan semakin meluas. Sementara itu, tujuan vaksinasi yakni memberikan proteksi tambahan kepada masing-masing individu agar tidak mengalami gejala berat.

Warga yang sudah mendapat vaksin masih mungkin terinfeksi Covid-19 dan bisa menularkan ke orang lain. Tidak ada jaminan aman sepulang dari luar negeri.

Hermawan juga tak sepakat dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan bahwa per 1 April 2022, ketentuan karantina terpusat bagi PPLN bisa ditiadakan apabila perkembangan kasus Covid-19 terus menurun.

"Dalam suasana pandemi dan masih ada epidemi, yang namanya karantina tetap menjadi cara. Jadi saya rasa epidemiolog dan para analis kesehatan masyarakat tidak akan setuju. Kalau sampai tidak ada karantina, pastilah keputusan itu bukan datang dari analis kesehatan dan epidemiolog," ujar Hermawan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat dosis ketiga vaksin corona cukup menjalani karantina selama 3 hari. Pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapat dua dosis harus karantina selama 5 hari.

Sementara itu, warga yang baru menerima satu dosis vaksin virus corona wajib karantina selama 7 hari.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari 2022.

(khr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER