Pakar: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Bisa Dibatalkan Mahkamah Agung
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur dana pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun berpeluang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Asep mengatakan, Permenaker 2/2022 bisa dibatalkan MA sebab aturan tersebut tidak masuk akal.
"Dugaan kuat saya, argumentasi untuk membatalkan [Permenaker 2/2022] ini kuat," kata Asep kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2).
Dia menyebutkan, MA bisa saja membatalkan Permenaker 2/2022 melalui permohonan uji materiil. Sebab menurutnya, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu tidak logis karena uang yang ada dalam dana tersebut merupakan uang pekerja.
"Bagi hemat saya, ini kan bukan uang APBN. Ini kan uang buruh sendiri. Ini kan dipotong untuk diberikan jaminan hari tuanya. Tapi kenapa begitu mereka di PHK atau misalnya mereka berhenti atau mereka sakit, kok tidak bisa diambil pada waktunya?" ujarnya.
Atas dasar itu, dia mengatakan aturan JHT ini bisa dimenangkan bila digugat ke MA.
"Kalau dilihat dari kacamata di luar ya, di atas kertas sih [bisa] menang," cetusnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Seorang pekerja di industri perbesian pun menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung (MA). Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro menilai Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.
"Banyaknya penolakan dari pekerja itu menunjukkan bahwa norma Pasal 5 Permenaker 2/2022 muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 baru bisa dicairkan JHT-nya," ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Redyanto, kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/2).
Lihat Juga : |