9 RUU Disahkan Jadi UU Dalam 5 Pekan Sidang, Mayoritas soal Provinsi

CNN Indonesia
Jumat, 18 Feb 2022 15:35 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyebut Dewan mengesahkan 9 RUU menjadi UU, termasuk soal IKN, dalam masa persidangan kali ini. (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR Puan Maharani memaparkan pihaknya mengesahkan sembilan Rancangan Undang-undang menjadi UU pada masa sidang III DPR 2021/2022 ini, termasuk UU Ibu Kota Negara.

Selain itu, Dewan juga mengesahkan tujuh RUU menjadi inisiatif parlemen.

"Penuntasan sejumlah RUU ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional," kata Puan dalam pidato di sidang Paripurna DPR RI, Jumat (18/2).

Diketahui, masa sidang III DPR 2021/2022 ini berlangsung sejak 11 Januari hingga 18 Januari.

DPR, lanjut dia, bersama dengan Pemerintah memang terus berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah RUU prioritas Tahun 2022 yang sedang dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I.

Salah satunya adalah Undang-undang Ibu Kota Negara. Puan berharap pembangunan ibu kota negara bisa mendorong perubahan besar di Indonesia melalui kerjasama dari berbagai elemen.

"Pembangunan Ibu Kota Negara diharapkan dapat menjadi pendorong perubahan besar di Indonesia dalam menyongsong Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia di masa yang akan datang," kata dia.

Berikut sembilan Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah disahkan menjadi Undang-undang di masa sidang III DPR RI.

1. RUU tentang Ibu Kota Negara;

2. RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

3. RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur;

4. RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan;

5. RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat;

6. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara;

7. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara;

8. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah;

9. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, berikut tujuh Pengambilan Keputusan RUU Usul Inisatif DPR RI selama masa sidang III DPR RI.

1. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

2. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat;

4. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Riau;

5. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jambi;

6. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTB; dan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTT.

(tst/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK