Pukat UGM Kritik Vonis Rendah Azis Syamsuddin: KPK Tidak Serius
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai vonis 3,5 tahun bui untuk Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mencerminkan ketidakseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.
Zaenur berujar, putusan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2) tak terlepas dari rendahnya tuntutan dari Jaksa KPK untuk Azis atas perkara suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Majelis hakim memutus rendah itu juga karena tuntutan jaksa penuntut umum itu juga rendah, 4 tahun 2 bulan," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (18/2).
Padahal, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dikenakan kepada Azis memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Menurut saya yang tepat adalah terdakwa sejak awal harusnya dituntut secara maksimal oleh KPK sesuai dengan yang disediakan oleh Undang-undang Tipikor yang seharusnya setidak-tidaknya dituntut dengan pidana penjara 5 tahun," katanya.
"Tuntutan KPK menunjukkan ketidakseriusan KPK," lanjut dia.
ukat UGM menilai perbuatan Politikus Golkar itu tergolong tindak pidana serius hingga berimbas kepada citra dan kepercayaan publik terhadap KPK. Di satu sisi terdakwa memiliki jabatan tinggi di pucuk legislatif.
Tak kalah memilukan bagi Zaenur ketika ketidakseriusan KPK ini diikuti oleh majelis hakim yang semestinya, menurut dia, mampu mempertimbangkan vonis maksimal sesuai pasal berlaku.
"Menurut saya ini tentu tidak menunjukkan keseriusan dari para penegak hukum di dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.
Zaenur berharap, Jaksa KPK setelah putusan ini masih mau mengajukan banding atas vonis rendah untuk Azis ini.
"Agar setidak-tidaknya tuntutan itu bisa dipenuhi oleh majelis hakim di tingkat banding nanti untuk melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2) kemarin, Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Azis sendiri menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.