KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara

CNN Indonesia
Jumat, 18 Feb 2022 21:05 WIB
Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga sebesar Rp8.002.327.333.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 dari Polda Sulawesi Tengah.

Pembangunan kantor itu dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9.004.617.000.

"KPK ambil alih perkara pembangunan kantor DPRD Morowali Utara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.

Ali berujar ada empat tersangka dalam perkara ini dan penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Jarot selaku Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK besama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona, yang bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah.

"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan 4 berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," terang Ali.

Ali menjelaskan KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait.

"Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK," pungkas Ali.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER