Anies Pamer Pengerukan Kali Mampang Usai Vonis Hakim
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pengerukan Kali Mampang sudah mencapai target 100 persen di satu segmen, yakni Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan.
Anies menyebut pengerukan itu dikerjakan sejak 28 November 2021 dan selesai pada pada 22 Januari lalu. Adapun target yang dicapai yaitu 733,5 m3.
"Salah satu wilayah yaitu Kali Mampang segmen Jl. Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan. Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 s.d. 22 Januari 2022," kata Anies dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan dikutip Minggu (20/2).
Anies menuturkan, tiga alat berat dikerahkan yaitu dua Amphibious Mini dan satu Excavator Mini untuk pengerukan itu. Ia berkata, pengerukan itu merupakan bagian dari kegiatan Gerebek Lumpur yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Gerebek Lumpur, kata Anies, untuk memperluas daya tampung waduk, sungai atau kali untuk menghadapi musim penghujan. Gerebek Lumpur dilaksanakan di seluruh Provinsi DKI Jakarta.
Anies mengajak agar masyarakat Jakarta melaporkan kondisi kali yang mulai dangkal melalui aplikasi JAKI. Ia menyebut, pihaknya melalui Dinas SDA akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh @dinas_sda. Bila teman-teman melihat ada sungai/kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani. Terima kasih telah ikut #JagaJakarta," ucap dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku menghormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir.
"Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).
(yla/wis)