Polisi Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI Dituntut pada Sidang Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 08:01 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan menjalani tuntutan hari ini, Selasa (22/2).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Haruno mengatakan sidang akan digelar secara virtual.

"Sebagaimana agenda besok ada sidang. Rencana persidangannya akan digelar virtual dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Haruno saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/2) malam.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan oleh Jaksa sempat ditunda karena terdakwa terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

Majelis Hakim lantas bermusyawarah memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada hari ini.

Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.

(iam/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK