Ahli Pindad Ungkap Ada 2 Revolver Coklat di Barbuk Kasus Laskar FPI

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jan 2022 03:55 WIB
Ahli dari PT Pindad mengakui diperlihatkan tiga pucuk senjata api pabrikan dan dua revolver rakitan coklat, bukan silver, saat diperiksa oleh penyidik.
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI, di Karawang, Jabar, Senin (14/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli senjata dari PT Pindad mengonfirmasi keberadaan lima pucuk senjata api (senpi), termasuk dua revolver rakitan warna coklat, yang menjadi barang bukti dalam sidang perkara dugaan unlawful killing Laskar FPI.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1), dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari Pindad, yakni Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M. Torik Aziz.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya mengonfirmasi sejumlah barang bukti (barbuk) berkaitan dengan sejumlah senjata api. Termasuk, belasan peluru seperti yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ahli itu sebelumnya diperiksa penyidik Polri terkait kasus tersebut. 

"Saudara difokuskan pada enam pertanyaan atau enam bukti terkait senjata," ucap salah satu jaksa penuntut umum, dalam sidang.

Enam alat bukti yang dimaksud adalah lima pucuk senjata api; 17 peluru; 12 selongsong peluru; tiga anak peluru; 13 serpihan anak peluru; dan keterangan soal senjata yang telah ditembakan.

"Dari enam pertanyaan itu betul ditanyakan ke saudara dan diperlihatkan barbuknya?" tanya penuntut umum.

"Iya," ujar Nana.

"Tidak," Hera merespons.

"Tidak, kalau masalah senjata tidak, kalau peluru iya [diperlihatkan]," timpal Torik, ketika dikonfirmasi JPU bersahutan.

Salah satu ahli, Nana, mengungkapkan dari kelima pucuk senjata terdapat tiga pucuk senjata pabrikan terdiri dari satu senjata CZ dan dua lainnya berjenis Sig Sauer. Sedangkan, dua sisanya adalah senjata rakitan berjenis revolver.

"Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata pabrikan, dua rakitan. Yang dua adalah revolver rakitan warnanya coklat," kata Nana.

Pada sidang tahun lalu, anggota Brimob Polda Jabar Enggar Jati Nugroho mengklaim melihat petugas menemukan revolver berwarna perak, samurai, golok, saat melakukan penggeledahan mobil Chevrolet yang ditumpangi enam laskar FPI di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Ada yang keluarkan [senjata api] dari Chevrolet berupa revolver [warna] silver. Jadi ada orang yang membawa dari Chevrolet, dikeluarkan. Samurai, golok juga saya lihat [dikeluarkan dari Chevrolet]," kata dia, di PN Jaksel, Selasa (26/10).

Hasil uji balistik Bareskrim Polri pun menyebut revolver tersebut merupakan senjata api rakitan.

Hera melanjutkan 17 butir peluru yang diperlihatkan penyidik itu belum digunakan dab memiliki kode yang tercantum dalam di bagian belakang. Menurutnya, peluru dipastikan aktif dan tajam atau mematikan.

"Kami melihat kode di belakang. Ya peluru tajam dan aktif. 17 yang belum digunakan," katanya.

Infografis 4 TKP Bentrok Polisi vs Laskar FPIInfografis 4 TKP Bentrok Polisi vs Laskar FPI. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Sementara terkait 12 selongsong peluru yang ditemukan, Hera belum bisa memastikan kesesuaiannya, karena pengujian terkait itu dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Terkait dengan selongsong saya menerangkan dilihat dari kodenya. Apa sesuai dengan tidak, saya tidak tahu pengujian lebih lanjut itu di Labfor," ujar Hera.

Insiden ini bermula dari enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

JPU lantas mendakwa Fikri dan Mohammad Yusmin dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidikan Elwira sendiri disetop lantaran meninggal dalam kecelakaan pada Januari. Sementara, dua lainnya tidak ditahan sampai hari ini.

(cfd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER