IPB Ungkap Survei ANDAL Tambang di Wadas: 7 Dusun Konsisten Menolak

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 10:53 WIB
IPB menguak fakta, 7 dari 11 dusun di Wadas Jawa Tengah secara konsisten menolak penambangan batu andesit dan Bendungan Bener.
Warga Wadas menolak penambangan. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Rina Mardiana mempertanyakan metode dan hasil survei persetujuan warga Wadas, Purwerejo, Jawa Tengah, terkait penambangan andesit untuk Bendungan Bener di dalam analisis dampak lingkungan (ANDAL).

Rina menyebut, survei dalam Andal tersebut berbanding terbalik dengan realitasnya. Dalam Andal disebutkan bahwa 85,5 persen warga Wadas bersedia jika lahannya digunakan untuk area penambangan andesit (Quarry area).

Padahal faktanya, kata Rina, tujuh dari 11 dusun di Wadas secara konsisten menolak penambangan tersebut. Bahkan, lanjutnya, tujuh dusun tersebut menyampaikan penolakan tersebut kepada Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSSO) berkali-kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalannya kami telusuri lagi bagaimana metode survei ini dilakukan. Karena secara konsisten 7 dusun dari 11 dusun di Desa Wadas konsisten menolak," kata Rina dalam diskusi daring, Senin (21/2).

Dalam Andal tersebut dijelaskan bawa responden yang disurvei berjumlah 200 orang. Dari jumlah itu, 100 orang berasal dari Wonosobo dan sisanya dari Purwerojo.

Di Purwerejo, Survei dilakukan terhadap dua kecamatan yakni Bener dan Kecamatan Gebang. Salah satu desa atau dusun yang disurvei di Kecamatan Bener adalah Wadas.

Rina mencurigai 85,5 persen warga yang disebut setuju di Andal itu tidak menyentuh ketujuh dusun yang menolak penambangan Andesit, melainkan dari empat dusun lainnya.

"Apakah itu dari 4 dusun? kita enggak tau juga kenapa hasilnya bisa seperti ini dan tidak ada penjelasan lebih lanjut terhadap metodologi," ucapnya.

Menurutnya, metodologi dalam survei tersebut harus jelas. Di dalam Andal, kata Rina, harusnya dirinci berapa orang yang disurvei setiap dusun tersebut. Hal itu, menurut Rina penting bagi analisis dampak lingkungan dan sosial ekonomi.

"Itu menjadi penting siapa yang ditanyai, bagaimana perspektifnya dan sejauh mana mereka setuju/tidak setuju. Itu yang membuat metode penelitian di dalam tidak valid," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah akademisi melakukan bedah Andal terkait penambangan andesit dan Bendungan Bener. Mereka menilai ANDAL Bendungan Wadas dinilai tak valid, baik secara formil maupun materiil.

Kritik Pengadaan Tanah di Wadas

Rini juga mengkritik pengadaan tanah penambangan andesit (quarry) untuk proyek strategis nasional Bendungan Bener di Desa Wadas, Purwerejo.

Menurutnya, pengadaan tanah tersebut memakai logika terbalik. Pasalnya, dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) atau Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali lebih dulu dikeluarkan ketimbang ANDAL.

Bahkan, kata Rina, dalam Andal dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 509/41/2018 yang menetapkan Desa Wadas masuk ke dalam area penambangan batuan andesit untuk Bendungan Bener juga banyak mengutip isi dokumen LARAP.

"Saya rasa pengadaan tanah itu lah yang menjadi alasan utama lalu dilakukan kelayakan lingkungan. Bukan kelayakan lingkungan dulu baru kemudian dikaji pengadaan tanahnya bagaimana. Ini yang menurut saya terbalik," kata Rina.

"Sehingga SK gubernur 2018 itu terbit yang di dalamnya banyak mengutip dari dokumen LARAP," imbuhnya.

IPB Tolak Wadas Jadi Lokasi Penambangan Andesit

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER