Jerinx Sebut Adam Deni Punya Rekam Jejak Pemerasan

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 22:36 WIB
Jerinx. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengungkapkan, Adam Deni memiliki rekam jejak pemerasan hingga memiliki banyak korban. Hal itu ia sampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Adam Deni ini punya rekam jejak memeras yang dapat mengancam siapa saja. Banyak bukti dan saksinya. Juga ada rekam jejak dia mengacungkan jari tengahnya ke Pak Jokowi," ujar penabuh drum Superman is Dead ini, Selasa (22/2).

Ia mengaku bahwa ia mesti menjalani proses hukum di pengadilan bukan karena seorang kriminal melainkan karena ia bukan miliarder. Hal itu lantaran, Adam Deni sempat meminta uang sebesar Rp15 miliar kepada Jerinx.

"Saya sebenarnya tidak akan sampai di kursi ini jika saya mampu memenuhi permintaan Adam Deni sebanyak Rp15 miliar atau nego Rp10 miliar. Saya di kursi bukan [karena] saya kriminal jahat atau sadis tapi karena saya bukan seorang miliuner," tutur Jerinx.

Lebih lanjut, ia menyebutkan rekam jejak Adam saat ini pun membuatnya tersangkut kasus hukum terkait ilegal akses yakni menyebarkan dokumen elektronik pribadi ke media sosial tanpa izin pemilik.

"Adam Deni suka mencari-cari korban. Bahkan saat ini detik ini dia resmi ditahan dan dibui di Bareskrim karena pencurian data. Korbannya dia itu banyak sekali," pungkasnya.

Berdasar rekam jejak itu, Jerinx melihat bahwa tak masuk akal jika Adam merasa ketakutan dengan ucapannya melalui telepon. Terlebih, Jerinx berlokasi jauh dari tempat tinggal Adam.

Menurutnya, kejadian ini justru melambungkan nama Adam dan membuatnya diundang oleh berbagai selebriti besar sebagai bintang tamu podcast.

"Saya nggak ada menyentuh Adam Deni dan menyakiti. Bahkan sebaliknya Adam Deni jadi tenar dan diundang di podcast besar seperti Dedy Cobuzer, Deny Sumargi, dan Hotman Paris. Adam Deni menikmati dia jadi selebriti," pungkasnya.

Adam Deni merupakan pihak pelapor kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang menyeret Jerinx ke meja hijau.

Jerinx dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.

(cfd/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK