Ahmad Sahroni ke Adam Deni: Dimaafin Sih, Maafin Saya Juga Ya

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 11:56 WIB
Pengacara Ahmad Sahroni mendorong proses hukum tetap berjalan agar Adam Deni bisa mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan.
Pengacara Ahmad Sahroni mendorong proses hukum tetap berjalan agar Adam Deni bisa mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni memaafkan tindakan yang dilakukan pegiat media sosial yang kini tersangka Adam Deni.

"di Maafin sih Udh pasti. Namanya Sesama manusia wajib saling memaafkan. Maafin saya juga yah.. Semoga kita semua di berikan Berkah serta sehat dan juga tawakal dan Ikhlas... amiiin," tulis Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadi, Selasa (22/2). 

Sementara kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis, mengatakan pihaknya mendorong proses hukum tetap berjalan agar Adam bisa mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal permohonan maaf, saya tanyakan tadi ke klien saya bagaimana pendapatnya. Ya klien saya memaafkan apa yang dilakukan, tetapi perbuatan yang dia lakukan harus dipertanggungjawabkan juga secara hukum," kata Hanis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/2).

Pada prinsipnya, dia menjelaskan, langkah pihaknya melaporkan Adam ke polisi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Hanis bilang, pihaknya membuat laporan polisi setelah Adam mengunggah dokumen elektronik pribadi terkait Sahroni secara ilegal ke media sosial berulang kali.

"Intinya, pada saat kita melihat Adam Deni posting di Instagram-nya satu [atau] dua kali kita anggap itu hal biasa. Tapi karena sudah berkali-kali, malah terakhir sebut nama, kami anggap sudah melanggar hukum. Nah pada saat itu kita langsung laporkan, ilegal akses dokumen Sahroni punya," katanya.

Hanis meyakini, Adam sadar saat mengunggah dokumen-dokumen terkait Sahroni itu ke media sosial. Menurut dia, Adam pun sudah masuk kategori dewasa menurut hukum.

Atas dasar itu, ia berkata, pihaknya ingin proses hukum terhadap Adam tetap berlanjut. Pasalnya, menurutnya kasus Adam sudah dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan saat ini.

Terkait keinginan pihak Adam agar kasus diselesaikan lewat jalur damai atau restorative justice, ia menuturkan, langkah tersebut seharusnya ditempuh sejak awal sebelum pihaknya membuat laporan polisi.

"Sehingga restorative justice itu seharusnya dari awal, dia menyadari melakukan itu sebelum dilaporkan dia sudah harus mengajukan permohonan maaf karena kami anggap dia sadar melakukan itu," ujar dia.

Adam sebelumnya membuat video permintaan maaf dari balik rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta kepada Sahroni pada Senin (14/2).

"Suyudi (Pelapor) itu selaku salah satu kuasa hukum AS (Ahmad Sahroni). Menurut keterangan dari klien kami, iya betul kalau AS itu merupakan salah satu anggota legislatif," kata Susandi saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Dalam video yang diterima, terlihat Adam mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan Bareskrim Polri. Ia menyebutkan bahwa sudah ditahan di Rutan selama kurang lebih 13 hari.

Adam pun lantas mengatakan bahwa dirinya ingin meminta tolong kepada Ahmad Sahroni agar dapat dibebaskan dari perkara yang saat ini telah menjerat dirinya.

Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukannya beberapa waktu lalu sehingga diproses hukum merupakan suatu kesalahan yang dilakukan dirinya secara khilaf. Ia pun menyinggung bahwa perbuatannya itu disuruh oleh seseorang yang tak dijelaskan lebih rinci olehnya.

Sebagai informasi, berkas perkara Adam telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 Februari 2022 lalu. Polisi hingga saat ini belum pernah mengungkapkan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara ataupun pelapor yang membuat Adam dijebloskan ke penjara.

Adam hanya disebutkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik.

[Gambas:Instagram]

(mts/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER