Hakim Beri Jerinx Wejangan Pelajaran Hidup Buya Hamka dan Bung Hatta

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 21:24 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, Jerinx, wejangan saat sidang agenda nota pembelaan.
Hakim Beri Jerinx Wejangan Pelajaran Hidup Buya Hamka dan Bung Hatta (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, wejangan saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa. Dalam sidang tersebut, hakim menyinggung Buya Hamka dan Mohammad Hatta (Bung Hatta).

Wejangan diberikan hakim sebagai bentuk introspeksi bersama bagaimana seseorang yang dipenjara masih bisa mengerjakan yang terbaik sebagai manusia.

"Saya hanya memberi contoh saya sering membaca buku dulu, Buya Hamka dipenjara, mungkin kita beda agama tapi tidak bermaksud menyinggung soal itu. Artinya, ketika dia [Buya Hamka] dipenjara oleh Soekarno dia tidak punya rasa sedikit pun, ketika Bung Karno wafat dia [Soekarno] minta Buya Hamka yang salatkan," ujar ketua majelis hakim Surachmat di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Mohammad Hatta pernah juga dipenjara, dia bisa menulis," lanjutnya.

Sebelum kasus ini, Jerinx sempat menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Berkaca dari hal tersebut dan kasus yang sedang diadili, hakim meminta agar Jerinx belajar dan bangkit.

"Maksudnya mengambil makna bahwa ketika kita menyadari sebuah perbuatan kita, kita bisa bangkit setelah itu," ungkap hakim.

Dalam kesempatan itu, Jerinx berujar bahwa dirinya di penjara sudah menghasilkan sejumlah lagu. Ia pun menerima sepenuhnya saran hakim tersebut.

"Ketika tahun lalu saya dibui 10 bulan, saya menuliskan 12-13 lagu di Lapas Kerobokan. Lagu tersebut ada yang sudah direkam, ada yang belum direkam. Setelah dibebaskan--semoga saya dibebaskan--saya akan meneruskan, melanjutkan proyek membuat lagu untuk direalisasikan," ungkap Jerinx.

Dalam perkara ini, Jerinx dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER