Penyesalan Jerinx yang Terkuak di Pengadilan hingga Takut Dicerai Nora
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku menyesal telah mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelapornya Adam Deni Gearaka. Bahkan, Jerinx mengungkapkan istrinya, Nora Alexandra mengancam akan menceraikan jika kembali berkata-kata kasar.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleiodi yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyesal, tentu saja saya menyesal. Apalagi istri saya juga bilang kalau saya bicara kasar lagi seperti itu dia akan akan menceraikan saya," ujar Jerinx ketika ditanya oleh hakim ketua, Selasa (22/2).
Jawaban tersebut ditanggapi oleh hakim dengan pertanyaan apakah Jerinx takut diceraikan oleh istrinya.
"Takut," sahut pria yang dikenal sebagai drummer band punk asal Bali, Superman is Dead (SID) tersebut.
Hakim pun menimpali bahwa Jerinx mestinya tak hanya takut karena Nora mengancam perceraian. Hakim meminta Jerinx juga takut pada segala hal yang tersebut dilarang dalam undang-undang dan norma masyarakat.
Lebih jauh, hakim menanyakan apakah Jerinx akan berubah setelah mengalami proses hukum ini. Jerinx pun mengaku akan menjadi pribadi yang lebih bijaksana karena telah banyak belajar dari pengalamannya dipenjara.
"Saya akan bangkit lagi menjadi pribadi yang makin bijaksana. Itu saya pelajari di penjara, di luar dari rumah, jauh dari keluarga, itu mengubah saya banyak. Saya harus lebih bijaksana apalagi saya ingin jadi kepala keluarga nanti," jawab Jerinx.
Dalam kesempatan itu pun, Jerinx bercerita bahwa ia dan istrinya adalah pengantin baru yang tidak sempat berbulan madu akibat dibui. Ia mengaku kapok terlibat masalah hukum hingga dipenjara.
Sebelumnya, Adam Deni merupakan pihak pelapor kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang menyeret Jerinx ke meja hijau.
Kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini terkait dengan akun Instagram Jerinx yang hilang. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu menghubungi Adam melalui sambungan telepon karena mencurigai yang bersangkutan mempunyai andil atas akun Instagramnya yang hilang.
Jerinx dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.
(cfd/kid)