Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara suntikan vaksin Covid-19 kosong ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Penyuntikan vaksin kosong itu melibatkan dokter berinisial G.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (23/2).
Hadi menjelaskan korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Menurut Hadi berkas pemeriksaan dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan Dokter G dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular namun tidak ditahan.
"Status Dokter G sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban," ungkapnya.
Selanjutnya, usai berkas dilimpahkan ke jaksa, tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan.
"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," ujar Hadi.
Seorang vaksinator diduga menginjeksi suntikan tanpa cairan vaksin ke murid Sekolah Dasar (SD) Wahidin, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Kilometer 16, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sumut.
Dalam video yang beredar, seorang dokter mengeluarkan suntikan dari segel kertas. Dokter berinisial G itu langsung menarik sedikit ujung tuas spuit dan menginjeksi ke lengan sebelah kiri murid SD.
Akan tetapi, suntikan itu tak berisi cairan vaksin alias kosong. Di kesempatan terpisah, dokter G membantah menyuntikkan vaksin kosong kepada murid SD.