Membongkar Siasat Gedung-gedung Curi Air Tanah Jakarta
CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 12:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Petugas Dinas SDA DKI Jakarta melakukan pengecekan pengambilan air tanah di Avissa Suites, Rabu (9/2). Pemprov DKI akan mulai melarang pemakaian air tanah di sejumlah lokasi. (Foto: CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pelanggaran penggunaan air tanah di DKI Jakarta masih terus berlangsung di saat ancaman Jakarta tenggelam semakin nyata. Petugas pemantau mesti pintar mengecek modus dan dalih-dalih pelaku, meski di lain sisi penegakannya terhambat oleh keterbatasan jumlah pemantau.
Rabu (9/2), Staf teknis Geologi Konservasi Air Baku Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Matheus Estu Wibowo menyesap kopi hitam di salah satu warung makan di kawasan Jati Baru, Jakarta Pusat, sebelum melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan air tanah di beberapa tempat.
"Sarapan dulu, bekal buat jalan-jalan lintas daerah hari ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tahun bertugas di lapangan, Matheus hapal dengan enam jenis modus pencurian air tanah para pengelola gedung. Pertama, penyedotan air tanpa mengajukan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA).
Kedua, pengambilan air tanah melewati batas izin yang telah diberikan. Ketiga, penggunaan air tanah usai izinnya kedaluwarsa. Keempat, manipulasi dan modifikasi meteran air. Kelima, kolusi dengan petugas pencatat angka. Terakhir, pembuatan saluran air tanah baru yang tidak melewati meteran air.
Matheus kerap menggunakan data neraca air sebelum melakukan sidak untuk membaca indikasi penyelewengan penggunaan air tanah. Selebihnya ia mengandalkan informasi dari masyarakat maupun perusahaan penyedia air di wilayah tersebut.
"Paling banyak itu sumur ilegal dan manipulasi meteran air. Sama kayak yang mau kita datengin hari ini," ungkap Matheus.
"Jadi info-info seperti itu yang dijadikan rujukan. Lebih mudah ngeceknya lagi kalau di kawasan yang masih belum ke-cover jalur air [PAM Jaya], karena otomatis dia masih pakai air tanah, jadi lebih gampang," ujarnya.
Hari itu, ia memulai pengecekan di hotel bintang tiga yang terletak di Jalan Karet Pedurenan, Jakarta Selatan. Matheus menemukan anomali selama beberapa bulan terakhir di lokasi ini: catatan meteran air tanahnya kerap kecil bahkan tidak tercatat sama sekali.
Sementara, gedung tersebut masih belum tercatat sebagai konsumen perusahaan penyedia air bersih di DKI Jakarta.
Tebakan Matheus terbukti ketika mengecek fungsi meteran pencatat air tanah di hotel bintang 3 tersebut. Dalam inspeksi mendadak (sidak) hari itu, meteran hotel tidak berfungsi sama sekali. Padahal, mesin pompa jelas-jelas sedang menyedot air tanah.
"Makanya mau dicek hari ini, bener enggak meterannya. Bermasalah tidak atau jangan-jangan justru mati meterannya," tutur dia.
"Cara ngeceknya simpel aja. Minta aja pengelola gedung untuk nyalain pompa, kalau pipanya terasa bergetar artinya air lewat meteran itu. Tinggal dicek normal enggak itu meterannya," jelas dia.
"Kalau di sini, kasusnya meteran yang dipakai enggak jalan sama sekali. Berarti harus diganti baru," sambungnya.
Selain mengganti meteran air, Matheus juga meminta agar pihak pengelola gedung segera mengajukan penggunaan saluran air resmi yang tersedia di DKI Jakarta. Pasalnya air tanah tidak boleh dijadikan satu-satunya sumber air jika kawasan tersebut sudah dilalui saluran air PAM Jaya.
"Nanti baru ditentukan, sifat penggunaan air tanahnya akan seperti apa dan batasannya berapa. Yang jelas tidak boleh tunggal kalau sudah masuk jalur air resmi," tuturnya.
Titik kedua pengecekan adalah proyek pembangunan gedung bertingkat di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia mengaku sudah sempat mengecek lokasi proyek terkait pemberian izin pemanfaatan air tanah.
Namun, ia curiga dengan titik sumur tanah baru yang dibuat pihak pengembang yang tidak dilaporkan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta. Karenanya, Matheus berniat melakukan pengecekan ulang untuk memverifikasi asumsinya itu.
"Jadi dia (pengembang) sudah mengajukan izin dan izinnya juga sudah ada memang untuk dimanfaatkan selama proyek pembangunan berlangsung. Cuma curiganya ada titik sumur baru yang belum dilaporkan," jelasnya.
Lebih lanjut, mereka beralasan tidak dapat menggunakan air dari titik sumur pertama lantaran jaraknya yang terlampau jauh.Tebakan Matheus kembali terbukti. Berdasarkan hasil sidak di lapangan, terdapat dua titik sumur baru yang dibuat oleh pihak pengembang. Mereka berdalih air dari sumur tersebut hanya digunakan untuk keperluan mandi-cuci-kakus para pekerja proyek.
Atas pelanggaran tersebut, Matheus kemudian langsung membuat surat tertulis yang isinya mewajibkan pengembang untuk mendaftarkan izin sumur baru tersebut.
Selain itu, dirinya juga memberikan estimasi penggunaan air tanah yang nantinya mewajibkan pihak pengembang untuk membayar pajak pemanfaatan air tanah kepada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.
"Pada saat kayak gini biasanya juga dijadikan celah sama petugas yang nakal. Caranya dengan kongkalikong kepada pelanggar sebagai imbalan agar estimasi penggunaan air tanahnya kecil," tuturnya.
"Hari ini mungkin cuma dua, tapi kalau dibiarkan dampaknya bisa parah untuk jangka panjang. Bukan perkara uang saja, tapi dampak kepada lingkungannya berapa puluh tahun nanti," pungkasnya.
Setelah sidak seharian di lapangan, tugas Matheus hari itu melaporkan penemuan-penemuan tersebut kepada instansi terkait.
Wacana penyetopan pemakaian air tanah kian mengemuka seiring fakta penurunan muka tanah Jakarta yang bisa memicu ibu kota jadi di bawah permukaan air laut.
Namun demikian, DKI Jakarta belum melarang penggunaan air tanah secara total dengan alasan belum semua wilayah terjangkau pipa PAM Jaya.
"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen, kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu, tapi air pipanya belum ada kan," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal, Selasa (5/10/2021).
Pihaknya pun mencoba mengendalikan penggunaannya lewat mekanisme pajak.
Awal Januari 2022, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Isinya, larangan penggunaan air tanah bagi para pemilik atau pengelola bangunan di 12 area jalan dan 9 kawasan mulai 1 Agustus 2023.
"Poinnya itu belum kita istilahnya melarang pemakaian air tanah, hanya mengendalikan lewat mekanisme pajak air tanah," kata Yusmada.
Di antaranya, JL. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Mega Kuningan, Menteng, hingga Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP).
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk hak atas Air (KRuHA) Muhammad Reza Sahib mengaku pesimistis dengan beragam aturan di DKI lantaran ada kegagalan signifikan dalam memungut pajak air tanah.
Infografis Pencurian Air Tanah DKI Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Terlebih, katanya, Pergub tersebut tidak mengatur soal sanksi pidana, melainkan sanksi administratif dan sanksi di bidang perpajakan.
"Pergub itu kan tidak ada sanksi pidana, padahal Jakarta kerugiannya kalau hitungan kami kegagalan Pemprov DKI memungut pajak air tanah rata-rata per tahun itu hampir Rp1 triliun," ucapnya, Jumat (7/1).
"Itu sudah cukup membiayai air yang bisa diminum oleh penduduk Jakarta yang angkanya sekitar 10-13 juta," cetus Reza.
Berdasarkan catatan Kruha, kebutuhan air bersih di DKI Jakarta mencapai 846 juta mᵌ/tahun. Pemenuhan kebutuhan air itu paling banyak disumbang dari air tanah, yakni 548,2 juta mᵌ/tahun. Dari jumlah itu, 540,34 juta mᵌ/tahun di antaranya diambil secara ilegal.
Pada sektor komersial, Kruha mencatat kebutuhan air mencapai 195 juta mᵌ/tahun. Sebanyak 87,07 juta mᵌ/tahun dipenuhi oleh air PAM dan 107,93 juta mᵌ/tahun dipenuhi dari air tanah.
Adapun air tanah yang terdaftar pada tahun 2011 hanya 7,86 juta mᵌ/tahun atau 4 persen dari kebutuhan sektor industri 195 juta mᵌ/tahun.
"Jumlah yang dilaporkan hanya sebanyak 100,07 juta mᵌ/tahun tidak dilaporkan oleh sektor komersial atau sebanyak 92,7 persen pemakaian air tanah oleh pihak perusahaan dan industri tidak dilaporkan," dikutip dari laporan KRUHA.
Menurut Kruha, banyaknya perusahaan yang tidak melapor karena pengecekan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan sangat terbatas.
"Dengan terbatasnya jumlah aparat pemeriksa air tanah di lapangan hal ini juga berpengaruh terhadap pelaporan sektor perusahaan dan industri akan penggunaan air tanah," tulis laporan tersebut.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pelanggaran penggunaan air tanah di DKI Jakarta masih terus berlangsung di saat ancaman Jakarta tenggelam semakin nyata. Petugas pemantau mesti pintar mengecek modus dan dalih-dalih pelaku, meski di lain sisi penegakannya terhambat oleh keterbatasan jumlah pemantau.
Rabu (9/2), Staf teknis Geologi Konservasi Air Baku Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Matheus Estu Wibowo menyesap kopi hitam di salah satu warung makan di kawasan Jati Baru, Jakarta Pusat, sebelum melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan air tanah di beberapa tempat.
"Sarapan dulu, bekal buat jalan-jalan lintas daerah hari ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tahun bertugas di lapangan, Matheus hapal dengan enam jenis modus pencurian air tanah para pengelola gedung. Pertama, penyedotan air tanpa mengajukan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA).
Kedua, pengambilan air tanah melewati batas izin yang telah diberikan. Ketiga, penggunaan air tanah usai izinnya kedaluwarsa. Keempat, manipulasi dan modifikasi meteran air. Kelima, kolusi dengan petugas pencatat angka. Terakhir, pembuatan saluran air tanah baru yang tidak melewati meteran air.
Matheus kerap menggunakan data neraca air sebelum melakukan sidak untuk membaca indikasi penyelewengan penggunaan air tanah. Selebihnya ia mengandalkan informasi dari masyarakat maupun perusahaan penyedia air di wilayah tersebut.
"Paling banyak itu sumur ilegal dan manipulasi meteran air. Sama kayak yang mau kita datengin hari ini," ungkap Matheus.
"Jadi info-info seperti itu yang dijadikan rujukan. Lebih mudah ngeceknya lagi kalau di kawasan yang masih belum ke-cover jalur air [PAM Jaya], karena otomatis dia masih pakai air tanah, jadi lebih gampang," ujarnya.
Hari itu, ia memulai pengecekan di hotel bintang tiga yang terletak di Jalan Karet Pedurenan, Jakarta Selatan. Matheus menemukan anomali selama beberapa bulan terakhir di lokasi ini: catatan meteran air tanahnya kerap kecil bahkan tidak tercatat sama sekali.
Sementara, gedung tersebut masih belum tercatat sebagai konsumen perusahaan penyedia air bersih di DKI Jakarta.
Tebakan Matheus terbukti ketika mengecek fungsi meteran pencatat air tanah di hotel bintang 3 tersebut. Dalam inspeksi mendadak (sidak) hari itu, meteran hotel tidak berfungsi sama sekali. Padahal, mesin pompa jelas-jelas sedang menyedot air tanah.
"Makanya mau dicek hari ini, bener enggak meterannya. Bermasalah tidak atau jangan-jangan justru mati meterannya," tutur dia.
"Cara ngeceknya simpel aja. Minta aja pengelola gedung untuk nyalain pompa, kalau pipanya terasa bergetar artinya air lewat meteran itu. Tinggal dicek normal enggak itu meterannya," jelas dia.
"Kalau di sini, kasusnya meteran yang dipakai enggak jalan sama sekali. Berarti harus diganti baru," sambungnya.
Selain mengganti meteran air, Matheus juga meminta agar pihak pengelola gedung segera mengajukan penggunaan saluran air resmi yang tersedia di DKI Jakarta. Pasalnya air tanah tidak boleh dijadikan satu-satunya sumber air jika kawasan tersebut sudah dilalui saluran air PAM Jaya.
"Nanti baru ditentukan, sifat penggunaan air tanahnya akan seperti apa dan batasannya berapa. Yang jelas tidak boleh tunggal kalau sudah masuk jalur air resmi," tuturnya.
Titik kedua pengecekan adalah proyek pembangunan gedung bertingkat di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia mengaku sudah sempat mengecek lokasi proyek terkait pemberian izin pemanfaatan air tanah.
Namun, ia curiga dengan titik sumur tanah baru yang dibuat pihak pengembang yang tidak dilaporkan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta. Karenanya, Matheus berniat melakukan pengecekan ulang untuk memverifikasi asumsinya itu.
"Jadi dia (pengembang) sudah mengajukan izin dan izinnya juga sudah ada memang untuk dimanfaatkan selama proyek pembangunan berlangsung. Cuma curiganya ada titik sumur baru yang belum dilaporkan," jelasnya.
Lebih lanjut, mereka beralasan tidak dapat menggunakan air dari titik sumur pertama lantaran jaraknya yang terlampau jauh.Tebakan Matheus kembali terbukti. Berdasarkan hasil sidak di lapangan, terdapat dua titik sumur baru yang dibuat oleh pihak pengembang. Mereka berdalih air dari sumur tersebut hanya digunakan untuk keperluan mandi-cuci-kakus para pekerja proyek.
Atas pelanggaran tersebut, Matheus kemudian langsung membuat surat tertulis yang isinya mewajibkan pengembang untuk mendaftarkan izin sumur baru tersebut.
Selain itu, dirinya juga memberikan estimasi penggunaan air tanah yang nantinya mewajibkan pihak pengembang untuk membayar pajak pemanfaatan air tanah kepada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.
"Pada saat kayak gini biasanya juga dijadikan celah sama petugas yang nakal. Caranya dengan kongkalikong kepada pelanggar sebagai imbalan agar estimasi penggunaan air tanahnya kecil," tuturnya.
"Hari ini mungkin cuma dua, tapi kalau dibiarkan dampaknya bisa parah untuk jangka panjang. Bukan perkara uang saja, tapi dampak kepada lingkungannya berapa puluh tahun nanti," pungkasnya.
Setelah sidak seharian di lapangan, tugas Matheus hari itu melaporkan penemuan-penemuan tersebut kepada instansi terkait.
Nihil Larangan Pakai Air Tanah dan Gagal Pungut Pajak
Petugas Dinas SDA DKI mengecek penyedotan air tanah di proyek The Newton 2 Ciputra World 2, Rabu (9/2). (Foto: CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah)
Wacana penyetopan pemakaian air tanah kian mengemuka seiring fakta penurunan muka tanah Jakarta yang bisa memicu ibu kota jadi di bawah permukaan air laut.
Namun demikian, DKI Jakarta belum melarang penggunaan air tanah secara total dengan alasan belum semua wilayah terjangkau pipa PAM Jaya.
"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen, kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu, tapi air pipanya belum ada kan," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal, Selasa (5/10/2021).
Pihaknya pun mencoba mengendalikan penggunaannya lewat mekanisme pajak.
Awal Januari 2022, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Isinya, larangan penggunaan air tanah bagi para pemilik atau pengelola bangunan di 12 area jalan dan 9 kawasan mulai 1 Agustus 2023.
"Poinnya itu belum kita istilahnya melarang pemakaian air tanah, hanya mengendalikan lewat mekanisme pajak air tanah," kata Yusmada.
Di antaranya, JL. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Mega Kuningan, Menteng, hingga Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP).
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk hak atas Air (KRuHA) Muhammad Reza Sahib mengaku pesimistis dengan beragam aturan di DKI lantaran ada kegagalan signifikan dalam memungut pajak air tanah.
Infografis Pencurian Air Tanah DKI Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Terlebih, katanya, Pergub tersebut tidak mengatur soal sanksi pidana, melainkan sanksi administratif dan sanksi di bidang perpajakan.
"Pergub itu kan tidak ada sanksi pidana, padahal Jakarta kerugiannya kalau hitungan kami kegagalan Pemprov DKI memungut pajak air tanah rata-rata per tahun itu hampir Rp1 triliun," ucapnya, Jumat (7/1).
"Itu sudah cukup membiayai air yang bisa diminum oleh penduduk Jakarta yang angkanya sekitar 10-13 juta," cetus Reza.
Berdasarkan catatan Kruha, kebutuhan air bersih di DKI Jakarta mencapai 846 juta mᵌ/tahun. Pemenuhan kebutuhan air itu paling banyak disumbang dari air tanah, yakni 548,2 juta mᵌ/tahun. Dari jumlah itu, 540,34 juta mᵌ/tahun di antaranya diambil secara ilegal.
Pada sektor komersial, Kruha mencatat kebutuhan air mencapai 195 juta mᵌ/tahun. Sebanyak 87,07 juta mᵌ/tahun dipenuhi oleh air PAM dan 107,93 juta mᵌ/tahun dipenuhi dari air tanah.
Adapun air tanah yang terdaftar pada tahun 2011 hanya 7,86 juta mᵌ/tahun atau 4 persen dari kebutuhan sektor industri 195 juta mᵌ/tahun.
"Jumlah yang dilaporkan hanya sebanyak 100,07 juta mᵌ/tahun tidak dilaporkan oleh sektor komersial atau sebanyak 92,7 persen pemakaian air tanah oleh pihak perusahaan dan industri tidak dilaporkan," dikutip dari laporan KRUHA.
Menurut Kruha, banyaknya perusahaan yang tidak melapor karena pengecekan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan sangat terbatas.
"Dengan terbatasnya jumlah aparat pemeriksa air tanah di lapangan hal ini juga berpengaruh terhadap pelaporan sektor perusahaan dan industri akan penggunaan air tanah," tulis laporan tersebut.